DPRD Murung RayaPuruk Cahu

DPRD Murung Raya Dukung Pemberian sanksi ke PT MGM

SPIRITNUSANTARA.COM , Puruk Cahu – Pemberian sanksi dari Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) resmi kepada perusahaan tambang batubara yakni PT. Marunda Graha Mineral (MGM) perihal dugaan pencemaran limbah di beberapa aliran sungai wilayah Kecamatan laung Tuhup, mendapat dukungan DPRD Kabupaten Murung Raya.

Menurut Wakil Ketua II DPRD Murung Raya, Rahmanto Muhidin, Surat paksaan yang ditandatangani Bupati Murung Raya Perdie M Yoseph dengan nomor 500/337/EK.SDA yang dikeluarkan pada 5 September 2023, merupakan hasil dari kehati-hatian sekaligus ketegasan dari pemerintah.

Sanksi yang bersifat paksaan itu diminta paling lambat per tanggal 8 September ini, PT MGM menghentikan pengeluaran air limbah dan menghentikan kegiatan operasional penumpukan batu bara di lokasi-lokasi sampai terbitnya surat dari pihak berwenang.

Dijelaskan Rahmanto, pemberian sanksi paksaan terhadap PT MGM itu atas dasar dari ketentuan pemerintah PP nomor 22 tahun 2021 pasal 508 dan 511 yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk melayangkan sanksi, apakah itu sanksi administratif atau bahkan sanksi paksaan.

“Artinya Bupati memberikan sanksi paksaan ini untuk menghentikan kegiatan pembuangan air limbah, bukan menghentikan aktivitas atau proses produksi PT MGM. Air limbah ini tidak boleh lagi langsung dibuang ke sungai dan harus dibuang ke settling pond yang berizin,” tandas Rahmanto, Rabu (6/09/2023).

Tegas Rahmanto, sebelum memiliki izin AMDAL  maka PT MGM seharusnya tidak boleh melakukan kegiatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan, karena zat asam yang dikeluar dari tumpukan batu bara akan berpengaruh negatif kepada lingkungan hidup sekitar, baik itu kepada alam maupun bagi manusia.

“Bayangkan saja air limbah itu langsung dibuang ke anak Sungai Tolung, kemudian mengalir ke Sungai Bilis. Sungai Bilis ini mengalir ke Sungai Maruwei, terus menuju ke Sungai Laung dan kemudian bermuara ke Sungai Barito,” papar Rahmanto

(HBI/Ed/FH/SN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *