DPRD Barito Timur Soroti Kewajiban Reklamasi Usai Penambangan
Barito Timur, spiritnusantara.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Barito Timur (Bartim) provinsi Kalimantan Tengah, Rafi Hidayatullah, S.H ingatkan pihak perusahaan tambang patuhi aturan serta lakukan kewajiban pertambangan.
Pria yang saat ini mengemban tugas sebagai anggota dewan, Wakil ketua Komisi III DPRD Bartim tersebut, menyerap aspirasi masyarakat yang mengeluhkan adanya aktivitas perusahaan tambang yang diduga tidak mematuhi aturan.
“Kita sebagai wakil rakyat mengingatkan perusahaan secara khusus yang ada di kabupaten Barito Timur, agar tetap diwajibkan menjalankan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemantauan lingkungan di wilayah izin masing-masing,” ucap Rafi saat diwawancarai awak media di Tamiang Layang, Selasa (23/09/2025).
Poltisi muda dari Partai Kebangkitan Bangsa ini menjelaskan bahwa sesuai isi surat Dirjend Minerba yang membekukan 30 tambang di Kalimantan Tengah, serta jaminan reklamasi, namun salah satu perusahaan tambang terdaftar ada yang masuk di wilayah Barito Timur Kalimantan Tengah.
“Saya mendapatkan laporan warga terkait adanya desas-desus perencanaan pengeboran di wilayah kecamatan Awang dan kecamatan Paku, dimana terduga perusahaan yang disebutkan masyarakat tersebur ternyata terdaftar di dalam peringatan sanksi oleh Dirjend Minerba. Dalam hal itu seharusnya tidak ada dan tidak boleh adanya aktifitas terlebih dahulu sesuai isi surat Dirjend Minerba,” tuturnya.
Lebih lanjut dikatakan Rafi, kami akan pantau dan awasi hal tersebut, jika terbukti melanggar maka akan kita tindak lanjuti bersama yang mempunyai kebijakan, tegasnya.
Rafi juga membeberkan bahwa sudah ada peringatan ke tiga yang tercantum melalui surat nomor T-1238/MB.07/DJB.T/2025, tanggal 5 Agustus 2025, hal Pengenaan Sanksi Administratif Peringatan Ketiga Jaminan Reklamasi, dan surat kami sebelumnya nomor:
- B-727/MB.07/DJB.T/2025 tanggal 16 Mei 2025 hal Pengenaan Sanksi Administratif Peringatan Kedua Jaminan Reklamasi; dan 2. T-2241/MB.07/DJB.T/2024 tanggal 10 Desember 2024 hal Pengenaan Sanksi Administratif Peringatan Pertama Jaminan Reklamasi,
“Mereka juga diminta segera mengajukan penetapan dokumen rencana reklamasi agar dapat menempatkan jaminan sesuai ketentuan. Berdasarkan hal tersebut, Pemegang IUP yang ada tercantum di Barito Timur sebagaimana terlampir terpampang jelas Sanksi Penghentian Sementara Kegiatan Penambangan,” sebut Rafi.
Menurut Rafi, selama sanksi tersebut dikenakan, Pemegang IUP diminta tetap melaksanakan kewajiban pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, dan pemantauan pertambangan termasuk juga lingkungan di Wilayah lzin Usaha Pertambangan terhadap kewajiban yang belum dipenuhi.
“Maka kami selaku wakil rakyat yang ada di Barito Timur meminta perusahaan-perusahaan yang dikenakan sanksi untuk segera mengajukan Permohonan Penetapan Dokumen Rencana Reklamasi. Sanksi Penghentian Sementara Kegiatan Penambangan,” pintanya.
Dirinya juga menegaskan bahwa Sanksi penghentian sementara berlaku maksimal 60 hari dan akan otomatis dicabut apabila perusahaan telah mendapatkan surat penetapan dan menempatkan jaminan reklamasi sebelum akhir tahun 2025.
“Segera penuhi kewajiban sesuai aturan yang berlaku, jika tidak, perusahaan-perusahaan yang ada di Barito Timur otomatis akan dicabut ijinnya. Dan kami akan selalu awasi,” pungkasnya. (Vna)