Tak Perlu Antre Lama, RSUD Kapuas Kenalkan Layanan BPJS Digital Mobile JKN
Kuala Kapuas, spiritnusantara.com – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas melalui Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) kembali mengudara di frekuensi 98,1 FM yang beralamat di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, yang mana pada kesempatan kali ini memberikan informasi dan edukasi kesehatan dari narasumber Antonio Dwiputra Rajakihai, A.Md.RMIK, dan Yashinta, selaku Duta Mobile JKN RSUD Kapuas, didampingi Popo Subroto, SKM, M.I.Kom, selaku Koordinator Unit Promkes RS, dan ditemani Penyiar Radio Diskominfo Kab. Kapuas, Hadi dan M. Nasrullah, mengulas tentang mengangkat tema tentang Digitalisasi Pelayanan Pendaftaran Pasien BPJS Kesehatan Melalui Mobile JKN, pada hari Kamis (07/08/2025).
Perwakilan Duta JKN RSUD Kapuas ini menjelaskan bahwa Aplikasi Mobile JKN ini adalah solusi digital dari BPJS Kesehatan yang dirancang untuk mempermudah layanan kesehatan. BPJS Kesehatan adalah penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang bertujuan memberikan akses layanan kesehatan yang adil bagi seluruh rakyat Indonesia. Tantangan yang dihadapi adalah proses administrasi yang lama, antrian yang panjang di fasilitas kesehatan, dan informasi yang sulit diakses seringkali menjadi kendala bagi peserta JKN. Saat ini Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan meluncurkan aplikasi Mobile JKN sebagai solusi digital untuk mengatasi tantangan tersebut dan mempermudah akses layanan.
Aplikasi Mobile JKN adalah sebuah inovasi digital dari BPJS Kesehatan yang dirancang untuk memberikan kemudahan bagi peserta JKN dalam mengakses berbagai layanan kesehatan. Aplikasi ini dapat diunduh secara gratis di Google Play Store dan App Store. Tujuan utamanya adalah menghadirkan layanan JKN yang modern, praktis, dan dapat diakses kapan saja dan di mana saja.
Fitur-Fitur Utama dalam aplikasi Mobile JKN adalah Kartu Digital, dimana Peserta tidak perlu lagi membawa kartu fisik. Kartu JKN Digital yang tertera di aplikasi dapat digunakan untuk berobat di fasilitas kesehatan. Pendaftaran Pelayanan, yaitu Pendaftaran Online, dimana Peserta dapat mendaftar antrean secara online di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau di puskesmas dan klinik faskes tingkat pertama, maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL/Rumah sakit). Ambil Nomor Antrean, dimana Fitur ini memungkinkan peserta mendapatkan nomor antrean tanpa harus datang pagi-pagi, sehingga dapat menghemat waktu.
Fitur-Fitur Tambahan Dalam Mobile JKN Selanjutnya adalah Informasi Kepesertaan: Peserta dapat melihat status kepesertaan mereka, termasuk data pribadi, anggota keluarga yang terdaftar, dan status pembayaran iuran. Pembayaran Iuran, Fitur ini memungkinkan peserta mandiri melihat jumlah tagihan iuran bulanan mereka, dan Bayar Premi, yang mana Peserta dapat melakukan pembayaran iuran secara langsung melalui berbagai metode pembayaran digital yang tersedia di aplikasi.
Manfaat Utama bagi Peserta, antara lain Kemudahan Akses dimana semua layanan JKN ada dalam satu aplikasi, bisa diakses dari smartphone. Efisiensi Waktu, yaitu tidak perlu mengantre panjang di loket pendaftaran. Cukup ambil nomor antrean online dari rumah. Transparansi Informasi, yaitu Peserta dapat dengan mudah memeriksa status kepesertaan, tagihan iuran, dan riwayat pelayanan kesehatan. Kemudahan Pembayaran dimana pembayaran iuran menjadi lebih mudah dan fleksibel dengan berbagai opsi digital.
Antonio menambahkan, Ada pula manfaat bagi Fasilitas Kesehatan (Faskes) RS atau Puskesmas yaitu Pengurangan Antrean, dengan peserta yang mendaftar online, beban kerja loket pendaftaran di Faskes dapat berkurang. Efisiensi Administrasi berupa Penggunaan Kartu Digital mempermudah proses verifikasi data pasien. Data Terintegrasi yang mana Faskes dapat lebih mudah mengelola data pasien dan klaim karena semuanya sudah terintegrasi dengan sistem BPJS Kesehatan.
“Cara Menggunakan Aplikasi Mobile JKN Langkah 1: Unduh aplikasi Mobile JKN di Google Play Store atau App Store. Langkah 2: Lakukan pendaftaran dengan data diri lengkap (NIK, nama, tanggal lahir). Langkah 3: Masuk ke akun Anda. Langkah 4: Pilih menu yang dibutuhkan, seperti “Pendaftaran Pelayanan (Antrean Online)” atau “Info Iuran”, ujarnya menjelaskan aplikasi mobile JKN.
Yasintha menjelaskan, untuk hp yang menjadi persyaratan adalah hp yang dapat menggunakan fitur internet karena perlu men-download aplikasi mobile JKN melalui Playstore atau AppStore, dengan penggunaan aplikasi juga yang mengharuskan kita memiliki koneksi internet. Untuk mendaftar aplikasi mobile JKN, kita memerlukan Kartu Identitas / KTP untuk sumber pengisian data di aplikasi serta akan ada verifikasi dengan melalui SMS yang mengharuskan di nomor yang digunakan untuk memiliki pulsa setidaknya nominal pulsa 5.000, email yang aktif, dan juga WhatsApp.
“Untuk pasien yang baru pertama kali berobat perlu mendaftarkan identitasnya terlebih dahulu ke pendaftaran, namun untuk pasien lama bisa tinggal melakukan pendaftaran online pada aplikasi mobile jkn lalu di RS hanya perlu melakukan proses sidik jari atau perekaman wajah dan mencetak lembar antrean poliklinik pada mesin anjungan mandiri,” tambahnya.
Untuk menjadwalkan ulang dapat dilakukan dengan membatalkan pendaftaran online yang telah dilakukan dengan menyertakan alasan pembatalan kemudian pilih tanggal jadwal ulang berobatnya. Bila sudah mendaftar di Mobile JKN tetap perlu datang secara langsung untuk melakukan proses verifikasi sidik jari atau perekaman wajah bagi pasien yang bersangkutan atau yang mau berobat. Apabila mobile jkn mengalami gangguan atau ada yang tidak dipahami maka dapat mendatangi salah satu petugas Duta mobile jkn yang ada di RS untuk dapat membantu pasien dan mencarikan solusinya, serta dapat pula menghubungi petugas di SEP rawat jalan maupun kantor pusat pengaduan RS.
Aplikasi Mobile JKN adalah langkah besar dalam modernisasi layanan kesehatan di Indonesia. Ini bukan hanya sekadar aplikasi, melainkan jembatan untuk memberikan layanan JKN yang lebih cepat, mudah, dan transparan. Dengan memanfaatkan aplikasi ini, kita semua dapat berkontribusi dalam menciptakan sistem kesehatan yang lebih baik dan efisien. (PromkesRSUDKps). (Vna)
