Pemkab Kapuas Salurkan Bantuan Tahap III untuk Warga Terdampak Banjir
Kuala Kapuas, spiritnusantara.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas di bawah kepemimpinan Bupati Kapuas terus bergerak cepat dalam masa tanggap darurat banjir. Sesuai SK Bupati Kapuas Nomor 361/BPBD Tahun 2025 yang menetapkan Status Tanggap Darurat sejak 25 Agustus 2025, Pemkab Kapuas kembali menyalurkan bantuan Tahap Ketiga bagi masyarakat terdampak.
Bantuan ini merupakan bantuan resmi dari Bupati Kapuas melalui Pemerintah Kabupaten Kapuas yang disalurkan dengan koordinasi penuh oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Pemberangkatan bantuan dilakukan pada Kamis 4 September 2025, untuk wilayah Kecamatan Mandau Talawang dan Kecamatan Kapuas Hulu. Bantuan akan disampaikan oleh Kepala BPBD kepada Camat dan Kepala Desa agar segera diteruskan kepada masyarakat.
Tidak hanya berupa beras dan sembako, bantuan juga mencakup kebutuhan spesifik bagi perempuan dan kebutuhan khusus anak. Penentuan jenis bantuan ini merupakan hasil koordinasi BPBD dengan lintas perangkat daerah , termasuk Dinas Sosial, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Kesehatan, Dinas P3APPKB, serta OPD terkait lainnya, termasuk Camat. Proses penyediaan dan distribusi telah melalui persetujuan bersama BPBD, Inspektorat, dan BKAD.
Sebelumnya, Pemkab Kapuas juga telah menyalurkan bantuan Tahap Pendahuluan. Kemudian bantuan Tahap Kedua yakni setelah Penetapan Status Tanggap Darurat , yakni pada 27 Agustus 2025 lalu di Desa Tumbang Manyarung , berupa beras, sembako, dan kebutuhan spesifik permpuan dan anak. Saat itu, bantuan diserahkan oleh Wakil Bupati bersama Sekda, Kalaksa BPBD, dan jajaran pimpinan perangkat daerah.
“Semoga bantuan ini dapat meringankan beban warga, termasuk perempuan dan anak-anak dalam kondisi darurat banjir,” ungkap Kalaks BPBD Pangeran S. Pandiangan, SHut, MM. (Vna)
