DPRD Murung RayaPuruk Cahu

Juru Bicara Fraksi PAN DPRD Mura Sampaikan Pemandangan Umum, Harus ada Upaya Strategis

SPIRITNUSANTARA.COM , Puruk Cahu – Fraksi partai Amanat Nasional (PAN) menyampaikan pemandangan umum melelui juru bicaranya Ahmad Tafruji.

Salah satu poin yang dipertanyakan yakni Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, khususnya sektor pendapatan daerah secara umum mengalami penurunan sebesar Rp7.599.300.000 atau setara dengan 9 persen.

“Berdasarkan hasil rekapitulasi perubahan APBD tahun anggaran 2023 terutama pada sektor pendapatan daerah yang secara umum mengalami penurunan sebesar Rp7.599.300.000 atau setara dengan 9 persen,” sebut Tafruji saat pandangan fraksi PAN, Rabu (6/09/2023)

Tambhanya,hal ini disebabkan Pemerintah Daerah tidak lagi mendapatkan Devident atau aba dari saham atas pernyertaan modal pada Bank Kalteng.

“Fraksi Kami menilai bahwa Pemerintah Daerah belum ada upaya dan langkah – langkah strategis dalam memulihlan atau mengembalikan penurunan atau Devident, hal ini tergambar dalam data yang disajikan Pemerintah Daerah masih banyaknya target dari sektor-sektor pajak daerah dan lain – lain pendapatan yang sah tidak mengalami kenaikan baik sebelum perubahan maupun setelah perubahan, mohon penjelasan,” terabg Tafruji.

Sementara terhadap pajak daerah yakni pada sektor pajak reklame papan bilboard, videotron, ataupun megatron dimana sebelum perubahan ataupun setelah perubahan sebutnya tidak mengalami kenaikan atau tetap.

Dimana hal ini kata Tafruji seharusnya dapat memberikan kontribusi yang positif terhadap kenaikan pajak daerah pada sektor pajak reklame, sebab pada tahun 2023 yang merupakan tahun politik yang memasuki tahun pemilihan legislatif tahun 2024.

“Hal ini mengakibatkan banyaknya alat peraga kampanye berupa spanduk, baliho dan lainnya yang menghiasi disepanjang jalan strategis di Kota Puruk dan sekitarnya,” ujar Tafruji.

Perwakilannya Partai Amanat Nasional itupun menanyakan kepada Pemerintah Daerah yang saat itu dihadiri secara langsung Wakail Bupati Murung Raya Rejikinoor dengan pertanyaannya apakah alat peraga kampanye seperti baleho, spanduk, bilboard, videotron, dan megatron yang terpasang disepanjang jalan kota Puruk Cahu sebagai pajak daerah dan memohon penjelasan.

(HBI/Ed/SN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *