Pro dan Kontra Isu Penjabat Sekda Murung Raya ? Diduga Kuat Ada Ketidakharmonisan Hubungan Antara Pemkab Mura dan Pemprov Kalteng !!!
SPIRITNUSANTARA.COM – Puruk Cahu, Sejak dilantiknya Sekretaris Daerah Murung Raya Dr. Hermon., M.Si sebagai Penjabat ( Pj_) Bupati Murung Raya oleh Gubernur Kalimantan Tengah H Sugianto Sabran , pada Senin (25/9/2023) lalu. Hal tersebut menandakan adanya kekosongan jabatan Sekretaris Daerah pada Pemerintah Kabupaten Murung Raya.
Esensinya jabatan sekda bukan merupakan jabatan politik. Namun eksistensi jabatan sekda tidak akan bisa lepas dari campur tangan politik birokrasi yang keadaanya ( Jabatan Sekda ) harus melalui adanya proses penentuan dari gubernur, bupati/ walikota sebagai penjabat politik.
Jabatan Sekda merupakan jabatan terstrategis yang ada di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, karena memiliki keistimewaan dan langsung berada di bawah koordinasi serta persetujuan Gubernur selaku duta atau wakil dari Pemerintah Pusat di daerah.
Kini, siapa yang akan mengisi kekosongan Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Murung Raya menjadi topik hangat pembicaran pada hampir semua kalangan, baik di masyarakat bahkan hingga dalam ruang lingkup Pemerintah Kabupaten Murung Raya sendiri. Nama Dr. H. Pajarudinnor, M.M muncul sebagai bakal akan mengisi kekosongan Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Murung Raya,
Bahkan, Dr. H. Pajarudinnor., M.M diinformasikan telah mendapatkan Surat Keputusan ( SK_) tentang pengangkatannya sebagai Penjabat Sekretaris Daerah di Pemerintahan Kabupaten Murung Raya untuk mengisi kekosongan jabatan. Namun, hingga kini masih belum ada pertanda adanya proses dilantiknya Dr. H.Pajarudinnor., M.M.
Dilansir dari media online Rakyat Kalteng berjudul Adu Kuat Lobi Pj Sekda Murung Raya ke Pusat, dan berita berjudul Pajarudinoor Belum Pasti Jadi Pj Sekda, Hermon : Tunggu Hasil Mediasi Mendagri, terbitan Senin 06/11/2023.
Pada pemberitaan tersebut, Pj. Bupati Murung Raya, Dr. Hermon, M.Si , menyebutkan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) terkait dengan siapa yang akan menjadi Penjabat Sekretaris Daerah ( Sekda) Murung Raya. Hasilnya nanti tergantung mediasi yang dilakukan oleh Kemendagri.
Menelisik dari pernyataan Pj . Bupati Murung Raya Dr. Hermon., M.Si yang dilansir dari media online tersebut, ada indikasi kuat ketidakharmonisan atau pertentangan antara Pj Bupati Murung Raya Hermon dengan Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran, bahkan juga dugaan tidak selaras dengan amanat Peraturan Perundang – undangan.
Dalam konteks kewenangan dalam relasi pengangkatan Sekda, bahwa Gubernur mempunyai wewenang untuk menunjuk dan menyetujui pengangkatan Sekda sebagai Penjabat (Pj) yang adalah merupakan tugas dan wewenang seorang Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat diranah Pemerintahan.
Frasa menyetujui mempunyai makna bahwa wewenang seorang Gubernur untuk pemberhentian dan pengangkatan Sekda secara definitif maupun sebagai Penjabat ( Pj_) pada tingkat kabupaten/kota.
Sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 91 Tahun 2019 Tentang Penunjukan Sekretaris Daerah, secara sesplisit ditegaskan dalam Pasal 8 ayat ( 3 ) menyebutkan “ Bupati / Walikota selaku Pejabat pembina Kepegawaian melantik Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten /Kota yang ditunjuk oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat paling lambat 3 ( tiga ) hari setelah keputusan Gubernur diterima.
Pada ayat ke – (4) ditegaskan kembali dengan bunyi “Dalam hal Bupati/ Walikota tidak melantik Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten / Kota dalam jangka sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Gubernur melantik Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten/ Kota”.
Regulasi yang berhubungan identik dengan wewenang, ditegaskan dalam Pasal 10 Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintah. Dalam Pasal 10 huruf (e_) yakni “Tidak Menyalahgunakan Kewenangan”.
Ketentuan dalam pasal tersebut memuat azas yang mewajibkan setiap badan dan atau Pejabat Pemerintahan tidak mempergunakan segala kewenangannya guna untuk kepentingan pribadi dalam bentuk apapun sehingga berpotensi terjadinya penyimpangan wewenang yang keluar dari koridor Peraturan Perundang – Undangan, tidak melampaui batasan dan serta tidak mencampuradukan kewenangan.
Dari pernyataan Pj. Bupati Murung Raya Dr. Hermon, M.Si sebagaimana dalam berita media online tersebut, diduga kuat tidak memiliki landasan normatif dan bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2019 pada Pasal 10 ayat ( 3 ) dan ayat ( 4 ) yang sudah disebutkan diatas sebelumnya.
Hingga saat berita ini ditayangkan, Penjadwalan Agenda Pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah ( Pj. Sekda_) Kabupaten Murung Raya, masih belum juga menunjukan tanda – tanda akan dilaksanakan.
Sementara Dr. H. Pajarudinnor., M.M menyebutkan “ Tinggal Pj. Bupati (Dr. Hermon., M.Si) menjadwalkan, SK sudah ditandatangani oleh Gubernur “ tegas Pajarudinoor
Sejak dilantiknya Sekretaris Daerah Murung Raya Dr. Hermon., M.Si sebagai Penjabat ( Pj ) Bupati Murung Raya, tepat Senin (25 /9/2023) lalu, menjadi penanda adanya kekosongan Jabatan Sekda pada Pemerintahan Kabupaten Murung Raya.
Mengingat akan kekosongan jabatan sekda di Pemerintahan Kabupaten Murung Raya, diperlukan adanya Penjabat Sekda guna untuk mengisi kekosongan sekda. Sekda merupakan jabatan terstrategis di daerah, bukan sebagai jabatan politik yang di pilih oleh masyarakat. Namun eksistensi Sekda tidak terlepas sebagai produk politik birokrasi melalui proses yang ditentukan oleh pejabat politik yakni Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Oleh karenanya Sekda berada di bawah koordinasi dan persetujuan seorang Gubernur yang adalah sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
Kini, siapa yang akan mengisi kekosongan Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Murung Raya ? Ini menjadi topik hangat pembicaraan pada hampir semua kalangan, baik di masyarakat bahkan hingga dalam ruang lingkup Pemerintah Kabupaten Murung Raya sendiri.
Nama Dr. H. Pajarudinoor, M.M muncul sebagai bakal akan mengisi kekosongan Jabatan Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Murung Raya.
Bahkan, Dr. H. Pajarudinoor, M.M diinformasikan telah mendapatkan Surat Keputusan ( SK_) tentang pengangkatannya sebagai Penjabat Sekretaris Daerah di Pemerintahan Kabupaten Murung Raya untuk mengisi kekosongan jabatan. Namun, hingga kini masih belum ada pertanda adanya proses dilantiknya Dr. H.Pajarudinnor, M.M.
Dilansir dari media online Rakyat Kalteng berjudul Adu Kuat Lobi Pj Sekda Murung Raya ke Pusat, dan berita berjudul Pajarudinoor Belum Pasti Jadi Pj Sekda, Hermon : Tunggu Hasil Mediasi Mendagri, terbitan Senin 06/11/2023.
Pada pemberitaan tersebut, Pj. Bupati Murung Raya, Dr. Hermon, M.Si , menyebutkan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) terkait dengan siapa yang akan menjadi Penjabat Sekretaris Daerah ( Sekda) Murung Raya. Hasilnya nanti tergantung mediasi yang dilakukan oleh Kemendagri.
Pernyataan Penjabat Bupati Murung Raya ini “diduga kuat“ kurang relevan, mengingat teks Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 91 Tahun 2019 Tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah.
Dalam Permendagri tersebut, secara eksplisit ditegaskan pada Pasal 2 ayat (2) bahwasanya Penunjukan Penjabat ( Pj ) sekretaris daerah kabupaten atau kota dilakukan oleh Gubernur.
Lebih lanjut, terkait dengan penujukan penjabat sekretaris daerah kabupaten /kota, diuraikan lagi secara eksplisit pada Pasal 6 ayat (1), ayat (2) huruf a, b dan c , ayat (3) dan ayat (4).
Kemudian dipertegas lagi pada Pasal 8 ayat ( 3 ) dengan bunyi “Bupati / Walikota selaku pejabat pembina kepegawaian melantik Penjabat Sekretaris Daerah kabupaten /kota yang ditunjuk oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat paling lambat 3 ( tiga ) hari setelah Keputusan Gubernur Diterima“.
Selanjutnya pada Pasal (4) mempertegas pasal (3) disebutkan bahwa “Dalam hal Bupati/ Walikota tidak melantik Penjabat Sekretaris Daerah kabupaten / kota dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Gubernur melantik penjabat sekretariat daerah kabupaten /kota“.
Sebagaimana Pasal 10 Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintah. Pada Pasal 10 huruf (e) yakni “Tidak Menyalahgunakan Kewenangan”.
Ketentuan pasal tersebut memuat azas mewajibkan setiap badan dan atau Pejabat Pemerintahan tidak mempergunakan segala kewenangannya guna untuk kepentingan pribadi dalam bentuk apapun, yang berpotensi terjadinya penyimpangan wewenangan yang keluar dari kaidah hukum, tidak melampaui batasan wewenang, dan serta tidak mencampuradukan kewenangan.
Dari pernyataan Pj. Bupati Murung Raya Dr. Hermon, M.Si sebagaimana dalam berita media online tersebut, diduga kuat tidak memiliki landasan normatif dan bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 91 Tahun 2019 pada Pasal 8 ayat ( 3 ) dan ayat ( 4 ) yang sudah disebutkan diatas sebelumnya.
Hingga saat berita ini ditayangkan, Selasa (7/11/2023), Penjadwalan Agenda Pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah ( Pj. Sekda ) Kabupaten Murung Raya, masih belum menunjukan tandanya akan dilaksanakan.
Sementara Dr. H. Pajarudinnor., M.M menyebutkan “Tinggal Pj. Bupati (Dr. Hermon., M.Si) menjadwalkan, SK sudah ditandatangani oleh Gubernur“ tegas Pajarudinoor.
Sementara di sisi lain, Hermon menyebutkan “Hasilnya nanti tergantung mediasi yang dilakukan oleh Kemendagri“.
Kata mediasi menyiratkan adanya persengketaan yang diselesaikan melalui proses perundingan dengan difasilitasi oleh mediator.
Sementara ketentuan Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penujukan Penjabat Sekretaris Daerah, sudah cukup sangat jelas.
Mungkin inilah firasat publik di Murung Raya, pertanda ketidakharmonisan Pemkab Murung Raya dengan Pemrov Kalteng ?
. (HBI/SN/FH/ sumber RK)
