Komitmen Jaga Kamtibmas, Polres Bartim Amankan Sembilan Tersangka pada Januari 2024
Tamiang Layang (SPIRITNUSANTARA.COM) – Polres Barito Timur menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari bahaya kejahatan konvensional maupun narkotika. Pada awal tahun 2024, Polres Bartim berhasil menggulung empat perkara narkotika jenis sabu , satu perkara gas LPG dan satu perkara penganiayaan dengan jumlah 9 orang tersangka.
Komitmen Polres Bartim ini terungkap ketika diadakan press rilis bersama rekan-rekan media. Pers Rilis dipimpin Kapolres Bartim AKBP Viddy Dasmasela SH SIK didampingi Wakapolres Kompol Andika Rama, Kasatreskrim AKP Adhy Heryanto, Kasat Narkoba Iptu Budi Utomo dan Kasi Humas Ipda Cholid, di Aula Pratisara Wirya Polres Bartim, Selasa (6/2/2024).
Dijelaskan Kapolres AKBP Viddy Dasmasela bahwa tersangka sembilan orang tersebut terdiri dari beberapa pengungkapan perkara diantaranya empat perkara narkotika, satu perkara Minyak Bumi dan Gas, dan satu perkara penganiayaan.

Perkara narkoba dengan tersangka berinisial YV, R, S, EG, P dan CDP. CDP merupakan salah satu tersangka berkelamin wanita yang diamankan dari kasus narkotika.
Ancaman hukumannya bervariasi diantaranya pasal 112, 114, 127 dan 132 sesuai Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sedangkan Tersangka lainnya yakni kasus penganiayaan sebanyak satu orang, kasus perdagangan elpiji ilegal satu orang.
Untuk penganiayaan disangkakan melanggar pasal 351 ayat 2 Undang Undang Hukum Pidana. Sedangkan perdagangan elpiji ilegal yang menyebabkan negara merugi diduga melanggar pasal 55 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Yang Telah Diubah Ketentuannya Sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. (SN-1)
