Sekwan DPRD Mura Sosialisasikan Perbup Pedemonan Kerjasama dengan Media Masa
Puruk Cahu (SPIRITNUSANTARA.COM) – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura) menggelar sosialisasi mengenai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pedoman Kerjasama Publikasi antara Pemerintah Kabupaten Murung Raya dengan Media Masa. Acara ini berlangsung di Aula Hotel Syari’ah Famili’Q, Jl. Jendral Sudirman pada Kamis (6/6/2024).
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah wartawan dari berbagai media massa, baik cetak, elektronik, maupun online turut hadir. Narasumber yang dihadirkan antara lain perwakilan dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Murung Raya, Noni Febri, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang diwakili oleh Kabid PIKP, Hendry Januardy, serta Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Pemberdayaan (KP2KP) Puruk Cahu yang diwakili oleh stafnya, Dicky Sitepu.
Staf Ahli Bupati Murung Raya, Rahmad K. Tambunan, menjelaskan bahwa tujuan dari Perbup tersebut adalah untuk menjaga kemitraan yang harmonis antara media dan pemerintah. Perbup ini juga sebagai panduan kerja sama dalam penyebarluasan informasi, promosi, dan publikasi kepada masyarakat.
Dalam paparannya, Noni Febri dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Murung Raya menjelaskan bahwa Perbup Nomor 14 Tahun 2023 didasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sementara itu, Hendry Januardy dari Dinas Kominfo menyampaikan harapannya agar kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Murung Raya dengan media massa mampu meningkatkan citra Kabupaten Murung Raya. Dia menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi dengan media massa dalam menyebarluaskan informasi yang baik kepada masyarakat.
Acara ini diharapkan dapat memperkuat hubungan antara pemerintah daerah dan media massa serta memastikan informasi yang disampaikan kepada publik dapat dipahami dengan baik. (Hb)
