Tamiang Layang

Unit II Satreskrim Polres Bartim Periksa Tiga Saksi Laka Kerja di Bamban

Tamiang Layang (SPIRITNUSANTARA.COM) – Satreskrim Polres Barito Timur akhirnya hari ini, Rabu (24/7/2024) memerikasa tiga orang saksi terkait kecelakaan kerja proyek.

Mereka yang diperiksa Unit Tindak Pidana Tertentu atau Unit II Satreskrim Polres Bartim yakni HMD (40), RAH (27) dan MDN (34).

HMD selaku kepala kerja yang sempat dikonfimasi mengatakan, pihaknya bekerja berdasarkan saling kepercayaan. Dirinya mengaku dihubungi pihak CV Tribina Putra Riana untuk mengerjakan pemasangan siring dengan pemancang khusus atau disebut pancangsus yang  tujuannya untuk proyek perbaikan atau pemeliharaan jalan berkala.

“Karena kita saling percaya saja kita hanya berkomunikasi lewat telepon saja,” kata HMD.

HMD mengakui bahwa dirinya bekerja dan rekan-rekannya juga tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan. Demikian juga rekannya RAH dan MDN. HMD juga mengakui mereka adalah pihak ketiga dari CV Tribina Putra Riana atas pekerjaan tersebut dan dalam bekerja tidak dilengkapi alat pelindung diri.

RAH menambahkan, korban merupakan rekan sekerja dan juga satu kampung yakni warga Desa Sinar Baru, Kecamatan Rantau Badauh Kabupaten Barito Kuala.

Dia menjelaskan saat kejadian (laka kerja) bahwa pihaknya baru mempersiapkan alat-alat kerja pencangsus mulai dari pengisian BBM, tali sleng pancang, tripod dan hammer (kepala babi).

“Jadi kami berbagi kerjaan, kebetulan almarhum memeriksa hammer dan entah bagaimana almarhum langsung terjepit hammer saat itu,” kata RAH.

Kemudian dilaukan evakuasi menggunakan ambulance BPK Relawan ke RSUD Tamiang Layang dan pengantaran jenazah almarhum juga menggunakan ambulance yang sama.

Sedangkan MDN mengaku merasa sangat kehilangan almarhum Rahmani, karena teman satu kerjaan mulai buruh tukang rumah dan bangunan hingga melakukan pekerjaan pancangsus.

“Kami pun bertetangga,” katanya.

Dalam pemberitaan-pemberitaan sebelumnya diberitakan bahwa rekanan atau pihak CV Tribina Putra Riana yang mengerjakan proyek siring atau perbaikan jalan longsor pada RT 04 di Desa Bamban Kecamatan Benua Lima Kabupaten Barito Timur, diduga lalai dan tidak menerapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) hingga adanya insiden yang menyebabkan satu karyawan atau pekerja meninggal dunia karena tertimpa alat berat (hammer) pada Rabu (17/7/2024) lalu.

Proyek siring jalan ini merupakan proyek pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas PUPR dengan pelaksanaan pekerjaan tahun anggaran 2024, yang dikerjakan oleh CV. Tribina Putra Riana pusat Palangkaraya dengan nilai kontrak sebesar Rp 13,873 miliar. (Hab/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *