Tamiang Layang

Drama Enam Tahun Berakhir: PN Tamiang Layang Eksekusi Dua Ruko dan Tujuh Rumah di Bartim

Tamiang Layang (SPIRITNUSANTARA.COM) – Setelah bertahun-tahun bergulir di meja hijau, sengketa lahan seluas hampir dua hektare di Kilometer 4 Jalan A. Yani, Kelurahan Tamiang Layang, akhirnya mencapai klimaks. Pada Kamis (3/10/2024), juru sita Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang dengan pengawalan ketat aparat Polres Bartim melaksanakan eksekusi terhadap dua ruko dan tujuh rumah di atas lahan tersebut, menggunakan alat berat eksavator. Sebelumnya, dua rumah dibongkar secara mandiri oleh termohon eksekusi.

Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), yang didasarkan pada penetapan KPN Tamiang Layang Nomor 1/Pen.Pdt.Eks/2023/PN Tml dan berbagai putusan lainnya yang sudah melalui berbagai tahapan, mulai dari PN, PT Palangkaraya, hingga Mahkamah Agung, termasuk putusan PK di tahun 2022.

“Eksekusi ini adalah hasil dari proses panjang yang akhirnya mencapai keadilan,” kata Arief Heryogi, Humas PN Tamiang Layang melalui telepon, Kamis (3/10/2024).

Kondisi bangunan rata setelah eksekusi.

Kuasa hukum penggugat, Wangivsy Eryanto SH menambahkan bahwa proses hukum sengketa ini sudah melalui berbagai upaya perlawanan, bahkan sempat dibawa ke PTUN Palangkaraya.

Wangivsy mengungkapkan rasa puasnya dan mengapresiasiPN Tamiang Layang terhadap pelaksanaan eksekusi tersebut.

“Setelah enam tahun melalui berbagai sidang dan perlawanan, akhirnya klien kami, Mariate Nyahan T Unting, yang merupakan ahli waris sah, mendapatkan keadilan atas tanah yang disengketakan,” kata Wangivsy.

Sengketa lahan ini melibatkan klaim ahli waris Mariate, istri dari Juru Tulis Kepala Ajung Magistrat Menteri Pamong yang pernah tinggal di rumah jabatan Camat Tamiang Layang pada tahun 1972.

Eksekusi tersebut menutup lembaran panjang konflik hukum yang melibatkan berbagai pihak dan mencakup beberapa kali perlawanan di pengadilan.

Kini, dengan terlaksananya eksekusi tersebut, diharapkan lahan seluas sekitar 2 hektare di Jalan Jend. Ahmad Yani ini bisa kembali kepada ahli waris yang sah, membawa akhir dari sengketa yang menguras energi dan waktu selama bertahun-tahun. (Hb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *