Sengketa Lahan Plasma di Mantangai Dimediasi Bupati Kapuas, Libatkan Warga Tiga Desa dan Perusahaan
Kuala Kapuas, spiritnusantara.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas memfasilitasi mediasi dan penanganan sengketa lahan plasma antara Agrinas Palma Nusantara Regional 3 Kalimantan Tengah dengan masyarakat dari tiga desa di Kecamatan Mantangai, yakni Desa Humbang Raya, Desa Lahei, dan Desa Tabore, bertempat di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Senin (9/3/2026).
Mediasi tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Kapuas H. Muhammad Wiyatno, Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Usis I. Sangkai, Pimpinan KPAP II Wilayah Kalimantan & Sulawesi, Mayjen TNI (Purn.) Ibnu Triwidodo, serta sejumlah undangan dari pihak perusahaan, perwakilan masyarakat tiga desa, dan perangkat daerah terkait. Kegiatan ini difasilitasi oleh Bagian Sumber Daya Alam (PSDA) Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kapuas H. Muhammad Wiyatno menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kapuas berkomitmen untuk menjadi fasilitator dalam mencari solusi terbaik bagi semua pihak melalui dialog yang terbuka dan mengedepankan asas keadilan. “Pemerintah daerah hadir untuk memfasilitasi komunikasi antara perusahaan dan masyarakat agar permasalahan yang terjadi dapat diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, dengan tetap memperhatikan
hak serta kewajiban masing-masing pihak,” ujar Wiyatno.
Ia juga menegaskan pentingnya menjaga kondusivitas di tengah masyarakat selama proses penyelesaian sengketa berlangsung, sehingga tidak menimbulkan konflik yang dapat merugikan masyarakat maupun investasi di daerah. “Harapan kami melalui mediasi ini dapat ditemukan titik temu yang adil dan bijaksana, sehingga hubungan antara perusahaan dan masyarakat tetap terjaga dengan baik serta memberikan manfaat bagi pembangunan daerah,” ucapnya. Selain itu, Bupati Wiyatno juga mengusulkan agar dilakukan pengukuran ulang terhadap lahan yang menjadi objek sengketa, guna memperoleh kejelasan data dan menghindari perbedaan persepsi di lapangan.
“Kami menginginkan adanya pengukuran ulang terhadap lahan yang disengketakan agar semua pihak memiliki dasar yang jelas dan objektif. Dengan data yang akurat, diharapkan penyelesaian persoalan ini dapat dilakukan secara adil dan transparan,” tambahnya. Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Usis I. Sangkai menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus mengawal proses mediasi agar berjalan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap seluruh pihak dapat menyampaikan aspirasi dan pandangannya secara terbuka dalam forum ini. Pemerintah daerah berperan sebagai fasilitator untuk menjembatani komunikasi sehingga dapat tercapai solusi yang terbaik bagi masyarakat maupun pihak perusahaan,” ujar Usis. Melalui mediasi ini diharapkan tercipta kesepahaman bersama antara pihak perusahaan dan masyarakat, sehingga persoalan lahan plasma dapat diselesaikan secara konstruktif serta mendukung terciptanya iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Kapuas. (Vna)
