Tamiang Layang

Polisi Bongkar Rekayasa Kematian Remaja di Barak Tamiang Layang

Tamiang Layang, spiritnusantara.com – Misteri kematian seorang remaja berinisial J (15) yang ditemukan tewas di sebuah barak atau kamar kos di Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, akhirnya terungkap. Kepolisian memastikan peristiwa ini bukan bunuh diri, melainkan tindak kekerasan terhadap anak yang direkayasa agar tampak seperti gantung diri.

Pengungkapan kasus disampaikan Kapolres Barito Timur, AKBP Eddy Santoso, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Barito Timur, AKP Hengky Prasetyo, S.Tr.K., M.H., S.I.K., didampingi Kasi Humas AKP Eko Sutrisno, dalam press release, Senin (19/1/2026).

“Perlu kami luruskan agar tidak menimbulkan simpang siur di masyarakat. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa peristiwa ini bukan bunuh diri, melainkan melibatkan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” tegas AKP Hengky.

Peristiwa terjadi pada Sabtu, 3 Januari 2026, sekitar pukul 06.00 WIB, ketika warga mendapat informasi tentang seorang remaja yang ditemukan tewas tergantung di sebuah barak di Dusun Timur.

Korban pertama kali ditemukan oleh dua rekannya yang sebelumnya keluar membeli makanan. Saat kembali ke barak untuk mengambil barang yang tertinggal, keduanya mendapati korban sudah meninggal. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Ketua RT dan diteruskan ke pihak kepolisian.

Jenazah korban selanjutnya dievakuasi ke RSUD Tamiang Layang untuk pemeriksaan medis.

Kasat Reskrim menegaskan, dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan awal oleh Polsek Dusun Timur serta Satreskrim Polres Barito Timur, ditemukan sejumlah kejanggalan yang tidak sesuai dengan ciri peristiwa bunuh diri.

Penyelidikan kemudian diperluas melalui pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, dan koordinasi dengan ahli forensik.

“Dari pemeriksaan forensik, korban masih hidup sebelum digantung,” ungkap AKP Hengky.

Penyidikan menunjukkan korban sempat berkumpul dengan empat rekannya di barak dan mengonsumsi minuman keras. Dalam kondisi tidak sadar akibat alkohol, para pelaku merekayasa kematian korban agar tampak seperti bunuh diri.

Kasat Reskrim menjelaskan peran tersangka: BN sebagai penggagas, WN mengambil tali dan memegang korban, BC mengangkat dan mengikat leher korban, serta satu anak di bawah umur, UKS, mengikat tali ke paku. Karena masih di bawah umur, UKS tidak ditahan dan penanganannya dikoordinasikan dengan Bapas dan Peksos.

Para tersangka dijerat tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian, sesuai Pasal 80 Ayat (3) jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 458 Ayat (1) jo Pasal 20C KUHP. “Para pelaku terancam hukuman penjara hingga 15 tahun,” tegas AKP Hengky. (vna)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *