Palangkaraya

DPRD Awasi Temuan Pajak Reklame dan PBJT Hotel untuk Optimalkan Pendapatan

PALANGKA RAYA, Spiritnusantara.com – Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, menegaskan komitmen lembaganya untuk mengawasi tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Semester II 2025, khususnya terkait Pajak Reklame dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Perhotelan yang berpotensi mengurangi penerimaan daerah.

“Beberapa temuan dan rekomendasi dalam LHP perlu mendapat perhatian serius, terutama pengelolaan pajak dan retribusi,” ujar Subandi, Rabu (7/1/2026).

BPK mencatat pengelolaan Pajak Reklame belum sesuai ketentuan, berpotensi mengurangi pendapatan dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Selain itu, dasar pengenaan PBJT Perhotelan oleh dua wajib pajak juga belum sesuai, dengan potensi kekurangan penerimaan sekitar Rp236,37 juta. Temuan lain terkait kekurangan kontribusi Palangka Raya Mall, minimal Rp404,51 juta.

“DPRD akan menindaklanjuti LHP sesuai aturan, membentuk panitia khusus, dan memanggil perangkat daerah terkait,” jelas Subandi. Ia menargetkan seluruh rekomendasi BPK ditindaklanjuti dalam 60 hari dan hasilnya disampaikan pada rapat paripurna DPRD. (Vna)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *