Rakor Verifikasi Pokir DPRD dan Hibah/Bansos RKPD 2027 Digelar Pemkab Kapuas
Kuala Kapuas, spiritnusantara.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Verifikasi Perangkat Daerah terhadap usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Kapuas serta usulan hibah dan bantuan sosial (bansos) pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI), bertempat di Aula Bapperida Kabupaten Kapuas, Selasa (5/5/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka percepatan tahapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kapuas Tahun 2027, sekaligus memastikan seluruh usulan yang masuk dapat diverifikasi secara tepat, terukur, dan sesuai dengan arah kebijakan pembangunan daerah.
Rapat koordinasi dipimpin Asisten I Setda Kapuas Romulus didampingi Kepala Bapperida Kapuas Ahmad M Saribi serta diikuti oleh sejumlah perwakilan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, pejabat perencana, serta operator SIPD-RI.
Dalam arahannya, Romulus meminta perangkat daerah untuk melakukan penelaahan secara cermat terhadap setiap usulan, baik dari sisi kewenangan, kelengkapan administrasi, kesesuaian program, hingga sinkronisasi dengan prioritas pembangunan daerah yang akan dituangkan dalam RKPD Tahun 2027.
Koordinasi lintas perangkat daerah juga menjadi perhatian utama agar proses verifikasi pada SIPD-RI dapat berjalan sesuai jadwal tahapan perencanaan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Kami mengharapkan seluruh usulan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kabupaten Kapuas serta usulan hibah dan bantuan sosial dapat terverifikasi secara akuntabel, transparan, dan tepat waktu, sehingga mampu mendukung penyusunan RKPD Kabupaten Kapuas Tahun 2027 yang lebih berkualitas, tepat sasaran, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” ungkap Romulus.
Selain itu, perangkat daerah juga diminta untuk aktif berkoordinasi dan segera menindaklanjuti setiap usulan yang masuk pada SIPD-RI, mengingat tahapan perencanaan pembangunan daerah memiliki batas waktu yang harus dipenuhi.
Melalui rapat koordinasi ini, pemerintah daerah menekankan pentingnya ketelitian dan kesesuaian data dalam proses verifikasi, sehingga setiap usulan yang diajukan benar-benar memenuhi kriteria administrasi, substansi program, serta selaras dengan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Kapuas.(Vna)
