Tamiang Layang

Hasil Reses Dapil II, DPRD Barito Timur Catat 692 Aspirasi Warga

Tamiang Layang, spiritnusantara.com – DPRD Kabupaten Barito Timur menggelar Rapat Paripurna VIII Masa Sidang III Tahun Sidang 2026, Selasa (11/8/2026). Agenda utama rapat yakni penyampaian laporan hasil reses kelompok pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Barito Timur.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Barito Timur, Eskop. Kegiatan tersebut turut dihadiri anggota DPRD, Asisten III Setda Barito Timur, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), staf ahli, serta staf fraksi DPRD.

Dalam rapat tersebut, Juru Bicara Reses Kelompok DPRD Daerah Pemilihan (Dapil) II, Rayanto, SE., MM., menyampaikan hasil kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD ke sejumlah wilayah dalam rangka pelaksanaan reses pada Masa Sidang III Tahun Sidang 2026.

Rayanto menyampaikan bahwa kegiatan reses merupakan bagian dari kewajiban anggota DPRD yang dilaksanakan secara berkala. Melalui kegiatan tersebut, anggota dewan dapat turun langsung ke tengah masyarakat untuk menyerap dan menghimpun berbagai aspirasi dari konstituen.

Menurutnya, reses juga menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai kebutuhan, aspirasi maupun pengaduan yang kemudian dapat menjadi bahan bagi DPRD dalam menjalankan fungsi representasi dan pengawasan.

Selain menyerap aspirasi, pelaksanaan reses merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan politis anggota DPRD kepada masyarakat yang diwakilinya. Berbagai masukan yang dihimpun selama reses selanjutnya diharapkan dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan pemerintah daerah dan menjadi bahan dalam penyusunan kebijakan serta program pembangunan.

Penyampaian laporan hasil reses dalam rapat paripurna tersebut menjadi bagian penting dari proses penyampaian aspirasi masyarakat melalui lembaga legislatif Kabupaten Barito Timur.

Reses kelompok anggota DPRD Barito Timur Masa Sidang III Tahun Sidang 2026 berdasarkan daerah pemilihan dilaksanakan selama tiga hari, yakni 5 hingga 7 Agustus 2026. Hasil reses kemudian dibahas melalui Rapat Gabungan Komisi pada Senin, 10 Agustus 2026, sebelum disampaikan dalam rapat paripurna berdasarkan daerah pemilihan masing-masing anggota DPRD.

Dapil II Himpun 692 Usulan

Dalam laporan tersebut, Rayanto menyampaikan bahwa Dapil II meliputi Kecamatan Paku, Kecamatan Karusen Janang dan Kecamatan Awang. Laporan tersebut merupakan rangkuman keseluruhan hasil reses kelompok anggota DPRD dari Dapil II.

Adapun anggota DPRD Barito Timur dari Dapil II terdiri dari Trisna Andrilawitni, Roma Analta, Dendy Mahaputra, Rayanto, Kariato dan Rafi Hidayatullah.

Dari hasil pelaksanaan reses, tercatat sebanyak 692 usulan aspirasi masyarakat dari tiga kecamatan.

– Sebanyak 692 usulan masyarakat berhasil dihimpun anggota DPRD Kabupaten Barito Timur dari Daerah Pemilihan (Dapil) II melalui kegiatan reses Masa Sidang III Tahun Sidang 2026.

Usulan tersebut tersebar di tiga kecamatan. Kecamatan Awang tercatat sebanyak 180 usulan, Kecamatan Paku sebanyak 375 usulan, sedangkan Kecamatan Karusen Janang sebanyak 137 usulan.

Seluruh aspirasi yang dihimpun dari masyarakat Dapil II tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Barito Timur untuk menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan program pembangunan.

Aspirasi masyarakat tersebut diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui APBD Tahun Anggaran 2028 maupun APBD Perubahan Tahun Anggaran 2028. Namun, realisasi setiap usulan tetap akan mempertimbangkan skala prioritas program dan kegiatan serta kemampuan keuangan daerah.

DPRD Tekankan Fungsi Pengawasan

Juru Bicara Reses Kelompok DPRD Dapil II, Rayanto, SE., MM., menegaskan bahwa DPRD secara kelembagaan akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah, termasuk penggunaan APBD serta penerapan peraturan daerah.

Selain menjalankan fungsi pengawasan, DPRD juga akan memberikan kritik, saran, masukan dan rekomendasi kepada pemerintah daerah. Hal tersebut diharapkan dapat menjadi bahan dalam proses sinkronisasi antara aspirasi masyarakat dengan program pembangunan daerah.

Terhadap seluruh usulan yang disampaikan masyarakat Dapil II, pemerintah daerah diharapkan dapat melakukan penelaahan dan menentukan tindak lanjut berdasarkan tingkat kebutuhan, skala prioritas serta kemampuan keuangan daerah.

Laporan hasil reses tersebut selanjutnya diserahkan secara resmi kepada pemerintah daerah melalui pimpinan DPRD. Dokumen tersebut diharapkan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses harmonisasi, sinkronisasi dan rekonsiliasi program pembangunan Kabupaten Barito Timur.

Dengan demikian, berbagai aspirasi masyarakat dari Kecamatan Paku, Karusen Janang dan Awang dapat masuk dalam proses perencanaan pembangunan daerah dan diperjuangkan sesuai kebutuhan masyarakat serta kapasitas fiskal daerah. (Vna)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *