Kuala Kapuas

Tanggap Darurat Jadi Fokus, Sekda Pimpin Rapat Tindak Lanjut

Kuala Kapuas, spiritnusantara.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas menggelar rapat koordinasi untuk menindaklanjuti status tanggap darurat bencana kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Rabu (2/9), di Ruang Kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas.

Status tanggap darurat tersebut ditetapkan melalui Keputusan Bupati Kapuas Nomor 403/BPBD Tahun 2026 dan berlaku selama 14 hari, mulai 2 hingga 15 September 2026.

Masa tanggap darurat dapat diperpanjang maupun dipersingkat sesuai kebutuhan dan perkembangan penanganan bencana di lapangan.

Sebagai tindak lanjut, rapat dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Usis I Sangkai dan dihadiri unsur Forkopimda serta sejumlah perangkat daerah terkait. Rapat membahas perkembangan karhutla dan kekeringan sekaligus merumuskan langkah penanganan yang perlu segera dilakukan pemerintah daerah.

BPBD Kabupaten Kapuas juga menyiapkan rencana operasi penanganan melalui pembangunan Posko Induk dan Posko Sekretariat/Crisis Center di Kantor BPBD Kapuas. Selain itu, pos lapangan akan disiapkan di Kecamatan Kapuas Murung, Kapuas Barat, serta Desa Katunjung dan Tidore guna mempercepat respons terhadap kondisi di lapangan.

Dari sisi Karhutla, berdasarkan rekapitulasi hingga 1 September 2026, tercatat ada 654 titik api yang tersebar di 54 Desa dan 11 Kecamatan dengan Kecamatan Mantangai menjadi Kecamatan dengan titik api terbanyak dengan 403 titik api. Sementara itu, kondisi kekeringan juga telah berdampak terhadap ketersediaan air bersih masyarakat.

Perumdam Kabupaten Kapuas memberlakukan sistem pengaliran air bersih secara bergilir sejak 11 Agustus 2026 akibat intrusi air laut ke Sungai Kapuas Murung yang menyebabkan kualitas air baku menjadi asin. Untuk wilayah yang tidak terjangkau aliran, dilakukan distribusi air menggunakan mobil tangki, injeksi ke jaringan pipa serta pembagian langsung ke rumah pelanggan yang membutuhkan.

Dengan dilaksanakannya Rapat Koordinasi ini menegaskan bahwa Pemerintah Daerah berkomitmen kondisi Karhutla dan kekeringan harus ditangani secara serius, terpadu dan berdasarkan data faktual di lapangan. Ia meminta seluruh perangkat daerah dan unsur terkait memperkuat koordinasi serta mengutamakan langkah pencegahan dan kesiapsiagaan.

Sekda meminta BPBD bersama perangkat daerah terkait memperkuat pemantauan hotspot dan kejadian karhutla, sekaligus meningkatkan koordinasi dengan TNI, Polri, Manggala Agni, pemerintah kecamatan hingga desa.

Penanganan di lapangan meliputi pemadaman darat, patroli dan pengecekan hotspot, sosialisasi di wilayah rawan, pengaktifan ruang oksigen, serta distribusi air bersih bagi masyarakat terdampak kekeringan.

Melalui langkah terkoordinasi dan terukur, Pemkab Kapuas berkomitmen memastikan penanganan karhutla dan kekeringan berjalan cepat, tepat sasaran, serta memberikan perlindungan bagi masyarakat terdampak. (Vna)