Kemendagri Matangkan AWP dan OWP LSDP 2026–2030 untuk Perkuat Pelaksanaan Program
Kuala Kapuas, spiritnusantara.com – Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri menggelar rapat penyusunan Annual Work Plan (AWP) dan Overall Work Plan (OWP) Program Local Service Delivery Improvement Project (LSDP) 2026–2030 di Millennium Hotel Sirih Jakarta, Senin (21/9/2026).
Rapat ini menjadi langkah strategis dalam menyusun rencana kerja bagi 30 daerah peserta program.
Direktur PEIPD Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Iwan Kurniawan, yang membuka kegiatan mewakili Dirjen, menegaskan pentingnya perencanaan yang matang untuk mendukung transformasi sistem pengelolaan sampah di daerah.
Iwan Kurniawan menegaskan, Program LSDP tidak hanya berfokus pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga penguatan tata kelola, pembiayaan, kelembagaan, dan partisipasi masyarakat.
Menurutnya, penyusunan AWP dan OWP menjadi langkah strategis untuk memperkuat kapasitas fiskal serta kemampuan operasional daerah. Kedua dokumen tersebut juga diharapkan mampu mengintegrasikan hibah berbasis kinerja, tugas pembantuan, bantuan teknis, dan APBD guna mendukung pengelolaan sampah yang lebih efektif dan berkelanjutan.
Iwan Kurniawan menegaskan, perencanaan yang matang menjadi kunci mewujudkan layanan persampahan yang efektif, berkelanjutan, dan akuntabel. Tahun 2027 pun menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola dan menyiapkan infrastruktur persampahan.
Di tingkat pusat, fokus diarahkan pada penguatan kelembagaan, indikator kinerja, layanan dasar, dan sistem data. Sementara di daerah, prioritas meliputi penyusunan regulasi retribusi dan RIPS, pembentukan unit pengelola, penguatan hibah dan kelompok masyarakat, serta optimalisasi retribusi dan keterlibatan off-taker.
Kegiatan diawali laporan panitia oleh Yoppy Herlyan Juniaga, Analis Kebijakan Ahli Muda Wilayah II Direktorat PEIPD Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri.
Yoppy Herlyan Juniaga menjelaskan, penyusunan AWP/OWP menjadi tahap awal menuju pencairan hibah melalui skema Performance Based Grant (PBG). Dana hibah diberikan setelah daerah memenuhi sejumlah kriteria, seperti penguatan tata kelola, perbaikan sistem retribusi, peningkatan pengumpulan sampah, dan pengurangan residu ke TPA.
Rapat pada 21–23 September 2026 ini melibatkan kementerian terkait, Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Bank Dunia, serta perwakilan 30 pemerintah daerah peserta LSDP.
Pembahasan mencakup kebijakan pengelolaan sampah nasional, penguatan tata kelola program, mekanisme hibah dan penggantian biaya (reimbursement), penyusunan FS/DED, serta penyusunan rencana kerja AWP/OWP untuk mendukung pelaksanaan program di daerah.
Melalui Program LSDP, pemerintah berharap kapasitas daerah dalam pengelolaan sampah semakin kuat, sehingga tercipta layanan persampahan yang efektif, terukur, dan berkelanjutan demi manfaat bagi masyarakat dan lingkungan. (Vna)
