Kuala Kapuas

Pemkab Kapuas Fokuskan Pembangunan Desa, Anggarkan Rp1 Miliar per Desa/Lurah di 2026

Kuala Kapuas, spiritnusantara.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Sekretariat Daerah bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menggelar Rapat Koordinasi Pembahasan Rancangan Program/Kegiatan Prioritas untuk Alokasi Dana sebesar Rp. 1 miliar per desa/kelurahan pada Tahun Anggaran (TA) 2026. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin (28/7/2025) bertempat di Aula Bapperida Kabupaten Kapuas.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas, Dr. Usis I. Sangkai, S.Hut., M.Si., dan diikuti oleh para camat se-Kabupaten Kapuas, perwakilan instansi teknis, serta jajaran perangkat daerah yang terkait dengan perencanaan dan penganggaran program pembangunan desa dan kelurahan.

Dalam sambutannya, Sekda Kapuas menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah kabupaten, kecamatan, hingga pemerintah desa dalam merancang program-program prioritas yang akan dibiayai melalui skema alokasi dana Rp. 1 miliar per desa/kelurahan tersebut.

“Kita ingin dana yang diberikan ini tidak hanya menjadi rutinitas tahunan, tetapi benar-benar mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat. Jangan sampai program yang diusulkan hanya sekadar untuk menyerap anggaran, tetapi tidak berdampak luas,” tegas Usis.

Ia juga mengingatkan agar seluruh pihak memperhatikan asas keadilan, efisiensi, dan keberlanjutan dalam merancang program. Menurutnya, program yang diusulkan harus terukur, memiliki manfaat jangka panjang, serta sejalan dengan prioritas pembangunan daerah yang tertuang dalam dokumen perencanaan seperti RPJMD dan Renstra SKPD.

“Kita dorong agar setiap desa dan kelurahan menyusun rencana kegiatan berdasarkan musyawarah yang menyeluruh, melibatkan masyarakat secara aktif, dan disesuaikan dengan potensi serta permasalahan setempat,” tambahnya.

Rapat koordinasi ini sekaligus menjadi forum diskusi awal sebelum penyusunan dokumen perencanaan yang lebih teknis, termasuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) perangkat daerah. (Vna)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *