DPRD Murung RayaPuruk Cahu

Komisi I DPRD Murung Raya Ingatkan Kades Kelola ADD dan DD Harus Sesuai Aturan

SPIRITNUSANTARA.COM – Puruk Cahu , Anggota Komisi I DPRD Murung Raya, Rumiadi mengingatkan kepada seluruh kepala desa (kades) dan perangkatnya, agar menggunakan dan mempertanggung jawabkan dana desa sesuai ketentuan yang berlaku guna terhindar dari permasalahan hukum di kemudian hari.

“Jangan sampai terjadi lagi, baik itu kades maupun perangkatnya yang melakukan penyimpangan dalam penggunaan dana desa yang berujung pada tindak pidana korupsi,” kata Rumiadi di Puruk Cahu, Sabtu (20/8/2023) kemarin.

Dia mengingatkan, pengelolaan DD dan ADD harus sesuai aturan yang berlaku. Dana itu tidak untuk kepentingan pribadi dan atau kelompok, terlebih lagi golongan tertentu..

Sedangkan penggunaan dana desa tersebut untuk membangun sebuah desa, sehingga mampu mandiri, maju, dan sejahtera.

Sangat diharapkan sekali melibatkan seluruh lapisan elemen masyarakat di desa dalam setiap pembangunan yang dilaksanakan dengan anggaran desa tersebut.

“Yang perlu diingat yakni penggunaanya tepat sasaran, tepat waktu, tepat guna, serta hasilnya dapat dirasakan masyarakat,” kata Politisi PDIP itu.

Selain itu, masyarakat di desa diminta untuk selalu berperan aktif dalam mengawasi penggunaan ADD dan DD. Pasalnya, setiap masyarakat yang tinggal di desa berhak untuk mengawasi setiap penggunaan dana desa untuk memajukan desa dan semuanya harus terlibat.

“Setiap masyarakat yang tinggal di desa berhak untuk mengawasi setiap penggunaan dana desa. Mereka jangan hanya diam, tapi harus melakukan pengawasan di setiap pembangunan,” tutupnya.(HBI/SN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *