Kejari Bartim Gelar Penjualan Langsung Barang Bukti Hasil Penanganan Kasus Tindak Pidana Umum 2022-2023
SPIRITNUSANTARA.COM – Tamiang Layang
Kejaksaan Negeri Barito Timur (Kejari Bartim), Kalimantan Tengah, terus menunjukkan keseriusannya dalam menangani kasus tindak pidana umum dengan menggelar penjualan langsung barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkraht. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus tipidum selama tahun 2022-2023.
Sebanyak 27 unit barang bukti hasil penanganan kasus tipidum dijual melibatkan berbagai jenis, termasuk 20 unit telepon genggam berbagai merek, 2 unit sepeda motor, kayu gergajian/olahan kelompok meranti sebanyak 326 keping dengan volume 12,6071 meter kubik, 2 tabung oksigen beserta 2 selang las, 1 tabung gas 12 kg, dan 2 buah terpal.
Hasil penjualan langsung barang bukti ini berhasil mencapai total sebesar Rp 22.245.282,35, dan seluruh barang telah terjual pada pelaksanaan kegiatan ini. Tim penilai dari Kejaksaan Negeri Barito Timur bekerja sama dengan berbagai pihak yang berwenang, seperti Dinas Kehutanan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Dinas Perhubungan Kabupaten Bartim, serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Barito Timur.
Kerjasama ini dilakukan untuk melakukan pengujian kualitas dan pengecekan fisik unit barang yang dijual, memastikan bahwa prosedur penjualan berjalan dengan baik dan transparan. Upaya ini sejalan dengan komitmen Kejari Bartim untuk memberikan dampak positif bagi masyarakat, dengan hasil penjualan yang nantinya dapat dimanfaatkan untuk berbagai program dan kegiatan yang bermanfaat bagi publik.
Kajari Bartim, Daniel Pananangan, didampingi Kasi Datun Janang Andri Runo mengharapkan , kegiatan yang dilaksanakan dapat memberikan kontribusi positif dalam penegakan hukum dan memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana.
“Selain itu, upaya menjual barang bukti dengan prosedur yang jelas dan transparan juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.” Katanya.
Penjualan langsung barang bukti ini bukan hanya sekadar proses hukum, tetapi juga merupakan langkah strategis untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Kalimantan Tengah. (SN-1)
