7 dari 9 Kades di Paju Epat Sudah Laporkan Harta Kekayaan
Tamiang Layang (SPIRITNUSANTARA.COM) – Camat Paju Epat, Fredi Tangkasiang, menerangkan bahwa dari sembilan desa yang ada di wilayah Kecamatan Paju Epat, sudah ada tujuh kepala desa yang hingga saat ini sudah melaporkan harta kekayaannya.
Karena itu, Camat Fredi menghimbau sekaligus meminta para kepala desa agar melaporkan harta kekayaannya, karena semua kepala desa wajib untuk melaporkan harta kekayaannya.
Dijelaskan Fredi, dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan KPK Tentang Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara menyebut bahwa kepala desa merupakan pejabat penyelenggara negara tingkat pemerintah terkecil. Kepala desa yang mengelola uang negara ditingkat desa wajib untuk melaporkan harta kekayaan.
Dijelaskannya, pelaporan harta kekayaan langsung dilakukan Kepala Desa melalui sistem online LHKPN.
“Ini merupakan program KPK sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi. pihak kecamatan haya memfasilitasi dan mendorong sesuai fungsinya dengan target per 31 Maret 2024 seluruh kepala desa khususnya di Paju Epat sudah menyampaikan kekayaan,” katanya baru baru tadi.
Akan tetapi, Camat Fredi sangat berharap agar pelaporannya sebelum mendekati target atau waktu yang ditetapkan.”Lebih baik lagi jika disampaikan sebelum target, itu juga sesuai dengan arahan Pj Bupati Bartim, Indra Gunawan” harapnya.
Dijelaskannya, pelaporan LHKPN mencakup seluruhnya dari data pribadi, keluarga, penerimaan atau pendapatan, termasuk juga hutang piutang.
“Laporan tersebut juga terus diperbaharui untuk perbaikan. Jadi saya harap kepala desa yang belum melaporkan harta kekayaannya agar segera melapor,” demikian Camat Fredi.(SN-1/Diskom)
