Tamiang Layang

DPRD Kalteng Kawal Persoalan Plasma dan Koperasi di Bartim

Tamiang Layang, spiritnusantara.com – Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Ampera AY Mebas, menegaskan pihaknya akan terus mengawal berbagai aspirasi masyarakat terkait pengelolaan perkebunan di Kabupaten Barito Timur. Perhatian utama mencakup persoalan kebun plasma, harga hasil perkebunan, serta tata kelola koperasi plasma.

Hal tersebut disampaikan Ampera saat mengikuti kunjungan kerja Komisi II DPRD Kalimantan Tengah di Kabupaten Barito Timur, Jumat (31/7/2026).

Menurut politisi PDI Perjuangan tersebut, Komisi II menerima sejumlah aspirasi masyarakat yang menilai masih terdapat persoalan dalam pelaksanaan kemitraan antara perusahaan perkebunan dengan petani plasma.

“Kami menerima berbagai keluhan masyarakat, mulai dari persoalan plasma, harga hasil kebun, hingga pendampingan koperasi. Semua itu menjadi perhatian kami dan akan kami tindak lanjuti melalui fungsi pengawasan DPRD,” ujarnya.

Ampera mengatakan salah satu persoalan yang mengemuka adalah mekanisme pemasaran hasil kebun petani melalui koperasi yang dinilai sebagian masyarakat belum memberikan keuntungan yang maksimal.

Karena itu, Komisi II DPRD Kalteng akan melakukan pengawasan secara berkelanjutan untuk memastikan pelaksanaan kemitraan perkebunan berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan masyarakat.

“Kami akan melihat persoalan ini secara menyeluruh. Pengawasan tidak berhenti sampai di sini, tetapi akan terus kami lakukan agar hak-hak masyarakat benar-benar terlindungi,” tegasnya.

Selain itu, Ampera meminta pemerintah daerah memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap koperasi plasma. Menurutnya, koperasi harus menjalankan fungsinya secara profesional, transparan, dan berpihak kepada kepentingan petani.

Ia menegaskan, apabila dalam proses pengawasan ditemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan koperasi, maka persoalan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Koperasi harus dikelola secara baik dan transparan. Jika ditemukan dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan, tentu harus diproses sesuai aturan,” tegasnya. (Vna)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *