Soroti Plasma hingga Kawasan Konservasi, Komisi II DPRD Kalteng Tinjau Investasi Perkebunan di Bartim
Tamiang Layang, spiritnusanatara.com – Komisi II DPRD Kalimantan Tengah melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Barito Timur pada Jumat (31/7/2026) untuk meninjau pelaksanaan investasi di sektor perkebunan. Kunjungan tersebut bertujuan memastikan perusahaan menjalankan kewajiban sesuai ketentuan, mulai dari pembangunan kebun plasma, pemberdayaan masyarakat, hingga pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan.
Rombongan yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, diterima Sekretaris Daerah Barito Timur, Misnohartaku, bersama jajaran organisasi perangkat daerah (OPD). Turut mendampingi Sekretaris Komisi II Hero Harapanno Mandouw serta anggota Komisi II, yakni Ampera AY Mebas, Sutik, Habib Sayid Abdurrahman, Agie, dan Adi.
Pertemuan tersebut juga dihadiri perwakilan sejumlah perusahaan perkebunan, yakni PT Borneo Ketapang Indah (BKI), PT SGM/AEP, dan PT Indopenta Sejahtera Abadi (ISA), serta para camat, kepala desa, dan instansi teknis terkait.
Sekda Barito Timur Misnohartaku mengatakan pemerintah daerah menyambut baik kunjungan kerja tersebut. Menurutnya, fungsi pengawasan DPRD Provinsi menjadi bagian penting dalam mendorong terciptanya iklim investasi yang sehat, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kami dari Pemerintah Kabupaten Barito Timur menyambut baik dan memberikan apresiasi atas kunjungan kerja Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah. Tentunya ada beberapa catatan yang menjadi perhatian bersama terkait pelaksanaan investasi di daerah,” ujarnya.
ReferensiGeografis
Misnohartaku menjelaskan salah satu pembahasan utama dalam pertemuan tersebut berkaitan dengan mekanisme pelaksanaan kebun plasma. Ia menyebut, secara umum perusahaan perkebunan di Barito Timur telah memenuhi kewajiban penyediaan kebun plasma sebesar 20 persen sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, masih terdapat sejumlah aspek yang perlu diperkuat, khususnya menyangkut tata kelola koperasi plasma yang menjadi mitra perusahaan dalam pengelolaan kebun masyarakat.
“Masih ada beberapa catatan yang perlu dibenahi terkait koperasi plasma. Sebagian menjadi tanggung jawab perusahaan, sementara pemerintah daerah memiliki peran melakukan pembinaan dan pengawasan melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dinas Koperasi, serta Dinas Lingkungan Hidup,” jelasnya.
Ia berharap hasil kunjungan kerja tersebut dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan perusahaan sehingga pengelolaan investasi perkebunan semakin akuntabel dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah Siti Nafsiah mengatakan kunjungan kerja tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap implementasi investasi sektor perkebunan di Barito Timur.
Siti Nafsiah mengatakan pengawasan tersebut bertujuan memastikan seluruh perusahaan perkebunan menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan regulasi, termasuk memenuhi kewajiban pembangunan kebun plasma, menjaga kelestarian lingkungan, serta memperhatikan aspek sosial masyarakat di sekitar wilayah operasional.
“Kami ingin memperoleh komitmen dari seluruh perusahaan agar investasi perkebunan dilaksanakan secara berkelanjutan, mematuhi peraturan perundang-undangan, memenuhi kewajiban plasma, serta memperhatikan pengelolaan kawasan bernilai konservasi tinggi,” tegasnya.
Politisi Partai Golkar itu menegaskan, investasi di sektor perkebunan harus memberikan manfaat nyata bagi daerah, baik melalui peningkatan kesejahteraan masyarakat, penciptaan lapangan kerja, maupun kontribusi terhadap pembangunan.
Selain itu, Komisi II DPRD Kalteng mendorong penguatan koordinasi antara pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat agar setiap persoalan yang muncul dapat diselesaikan melalui dialog sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia berharap investasi perkebunan di Kabupaten Barito Timur dapat dikelola secara lebih transparan, akuntabel, dan berkelanjutan, sehingga memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat serta mendukung pembangunan daerah. (Vna)
