Delapan Kecamatan di Murung Raya Masih Proses Rekapitulasi Hasil Suara
Puruk Cahu (SPIRITNUSANTARA.COM) – Proses rekapitulasi hasil perhitungan suara masih berlangsung di delapan dari sepuluh kecamatan di Kabupaten Murung Raya. Hingga saat ini, hanya Kecamatan Seribu Riam dan Kecamatan Sei Babuat yang telah menyelesaikan proses tersebut.
Ketua Bawaslu Mura, Elides Jena, menyatakan bahwa pihaknya masih mengawal proses rekapitulasi tingkat kecamatan sesuai jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya
“Kami berharap agar prosesnya berjalan lancar sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU. Harapan kami agar delapan kecamatan yang belum menyelesaikan proses rekapitulasi dapat segera menyelesaikannya,” ujar Elides kepada awak media pada Senin (19/02/2024).
Bawaslu terus bekerja untuk melengkapi seluruh persyaratan administrasi dalam Pemilu 2024, termasuk pengawalan proses demokrasi yang dilakukan beberapa waktu lalu.
“Kami terus mengawal proses rekapitulasi bersama KPU. Proses ini sangat penting untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pelaksanaan pemilihan. Kami harus memastikan bahwa proses ini sesuai dengan peraturan yang berlaku dan langkah-langkah keamanan diterapkan untuk mencegah potensi manipulasi atau ketidakakuratan data,” tambahnya.
Bawaslu bertanggung jawab memastikan semua proses berjalan sesuai aturan, mulai dari pengumpulan data di TPS, transportasi dan keamanan data, pemeriksaan dan verifikasi data, hingga pengumuman hasil dan pelaporan ke instansi terkait.
Demikianlah perkembangan terkini dari proses rekapitulasi hasil perhitungan suara di Kabupaten Murung Raya. Kami akan terus mengupdate informasi seiring dengan perkembangan selanjutnya.**
(M.Ilmi).