Pemerintah Kabupaten Murung RayaPuruk Cahu

Hadiri Pelantikan Pengurus PWI Mura, Pj Bupati Ajak Insan Pers Berperan Serta Dalam Pembangunan

Puruk Cahu (SPIRITNUSANTARA.COM) – Penjabat Bupati Murung Raya (Mura), Hermon menghadiri pelantikan Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Murung Raya Periode 2024-2027 di Gedung DAD Kabupaten Murung Raya, Rabu (5/6/2024).

Pj Bupati Mura, Hermon mengajak seluruh insan pers yang berada di wilayah setempat agar senantiasa memupuk kesadaran dan komitmen wartawan Indonesia untuk berperan serta dalam pembangunan Bangsa dan Negara sekaligus meningkatkan ketaatan wartawan pada kode etik jurnalistik, demi citra, kredibilitas dan integritas wartawan dan PWI.

“Selamat atas pelantikan dan selamat melaksanakan tugas serta amanah yang telah diberikan, mudah-mudahan organisasi PWI Kabupaten Mura menjadi lebih baik kedepan,” tegas Hermon

Penjabat Bupati Murung Raya Hermon dan Forkoimda Mura foto bersama jajaran PWI 2024-2027.

Turut hadir dalam pelantikan tersebut mantan Bupati Mura, Perdie M. Yoseph yang juga selaku Ketua Umum DAD Kabupaten Mura, Ketua PWI Kalimantan Tengah (Kalteng), Muhamad Zainal, Sekretaris PWI Kalteng Ika Leluno, unsur Forkopimda Kabupaten Mura, sejumlah Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemkab Mura dan stakeholder terkait lainnya.

Dalam sambutan ketua PWI Kabupaten Mura yang baru, Lulus Riadi, menyampaikan terima kasih atas dukungan Pemda setempat yang sangat luar biasa kepada PWI Kabupaten Mura.

“Kami tidak bisa berdiri sendiri tanpa dukungan Pemkab Mura dan juga saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terus mendukung PWI Kabupaten Mura,” kata Lulus.

Sementara itu, Ketua PWI Kalteng, Muhamad Zainal menyampaikan, bahwa kehadiran Pj Bupati Mura beserta jajaran serta unsur Forkopimda dan Ketua Umum DAD Kabupaten Mura dalam kegiatan ini menunjukkan suatu pehatian, keseriusan bahwa PWI sebagai pilar keempat demokrasi memang layak untuk diperhatikan.

“Dalam hal ini PWI kami minta untuk terus melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dengan tidak meninggalkan kode etik dan ketentuan Undang-Undang pers,” kata Zainal. (Hb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *