Tamiang Layang

Terlibat Korupsi Penyelewengan Pengelolaan Kebun Kas Desa di Bartim, Mantan Kades Ditahan Jaksa

Tersangka Y dimasukkan kedalam mobil tahanan Kejaksaan Negeri Barito Timur dengan status Tahanan Kejaksaan kemudian dititipkan pada Rutan Tamiang Layang, Selasa (2/7/2024).

Tamiang Layang (SPIRITNUSANTARA.COM) – Penyidik pada Kejaksaan Negeri Barito Timur, Kalimantan Tengah menahan mantan kepala Desa Balawa Kecamatan Paju Epat berinisial Y. Penahan dilakukan Penyidik kejaksaan pada Selasa lusa kemarin.

“Betul (tersangka) kita lakukan penahanan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur Daniel Panannangan melalui Kasi Intel Angga Saputra dihubungi di Tamiang Layang, Rabu (3/7/2024).

Penahanan dilakukan setelah Y ditetapkan tersangka tindak pidana korupsi dengan adanya indikasi penyelewengan pengelolaan kebun kas desa yakni Desa Balawa, Kecamatan Paju Epat.

Diuraikan, saat itu tersangka menjabat sebagai Kepala Desa Balawa dan mengusulkan untuk dibangunkan kebun kas desa dengan mengusulkan dan mengajukan proposal kepada PT. Sawit Graha Manunggal (SGM) dengan surat permohonan dan atas usulan tersebut pihak perusahaan bersedia untuk memberikan bantuan pembangunan kebun kas desa Balawa.

Kemudian, bentuk dari pembangunan kebun kas desa itu PT. SGM meminjam uang atau dana secara tunai Rp105 juta pada 01 Maret 2012 yang diperuntukkan untuk pembebasan lahan seluas 15 hektar atas Kesepakatan Bersama Pembangunan Kebun Kas Desa antara Pemerintah Desa Balawa dengan PT. SGM pada tanggal 15 Maret 2012. Dana tersebut untuk biaya pembangunan kebun kas desa sebesar Rp650,289 juta sehingga total hutang Desa Balawa kepada PT. Sawit Graha Mangunggal sebesar Rp755,289 juta .

Kemudian dibuat kesepakatan sharing profit atau pembagian hasil yakni 70 persen untuk Desa Balawa dan 30 persen untuk PT SGM yang sudah menghasilkan pada bulan Maret tahun 2017 dan masih menghasilkan sampai dengan saat ini (bulan April 2023).

Atas hasil panen tersebut desa Balawa telah menerima transfer dari PT SGM sebesar Rp875,917 juta . Namun ternyata dalam pembangunan dan pengelolaan kebun kas desa tersebut adanya penyimpangan.

Hasil panen tersebut tidak masuk ke dalam Kas Desa Balawa yang mana dikuasai Y selaku Kepala Desa Balawa saat itu dengan membuat suatu struktur organisasi sendiri dalam pengelolaan Kebun Kas Desa dan rekening tersendiri. Dari hasil panen tersebut tidak masuk ke dalam Kas Dana Desa Balawa.

“Dengan demikian, hasil dari tindakan tersebut nilai kerugian keuangan Negara yang ditimbulkan sebesar Rp.1.763.549.771,- atau Rp1,7 miliar lebih,” kata Angga.

Tersangka Y dititipkan di Rutan Kelas II B Tamiang Layang dengan dugaan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Humas PT SGM, Rico Tarigan mengakui bahwa informasi baru diterima terkait dugaan kasus penyelewengan dana kebun kas desa Balawa dengan tersangka Y.

Menurutnya, PT SGM niatnya membantu masyarakat dengan menyediakan kebun kas desa. Dan ada kesepakatan bagi hasil, 70 persen untuk Desa Balawa dan 30 persen untuk PT SGM.

“Terkait dana hasil untuk desa, kita tidak mengetahui,” demikian Rico.

(Hab)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *