Tamiang Layang

Direktur CV Tribina Putra Riana Diduga “Lempar Tanggung Jawab” Laka Kerja

Tamiang Layang (SPIRITNUSANTARA.COM) – Direktur CV Tribina Putra Riana, Benny Toalang diduga melempar tanggung jawab terkait laka kerja di lokasi kerja di Desa Bamban, Kecamatan Benua Lima, Kabupaten Barito Timur.

“Yang lebih tau (tanggung jawab) yang dilapangan,” kata Direktur CV Tribina Putra Riana, Benny Toalang kepada sejumlah wartawan di Tamiang Layang, Kamis (25/7/2024).

Benny membenarkan bahwa dirinya Direktur CV Tribina Putra Riana yang mendapatkan kontrak kerja pada Pemeliharaan Berkala Wilayah Timur dari Pemprov Kalteng melalui Dinas PUPR Kalteng, yang dimana lokasinya di Desa Bamban Kecamatan Dusun Timur. Nilai kontrak sebesar Rp13 ,8 miliar, dengan beberapa lokasi titik pekerjaan.

Namun pekerjaan tersebut tidak murni miliknya. “Perusahaan saya dipinjam orang untuk pekerjaan itu. Dipinjam bos Tanjung (Tabalong Kalsel),” kata Benny.

Kemudian Benny menjelaskan sepengetahuannya, bahwa pekerjaan tersebut di-sub-kan kembali pada rekanan atau kontraktor lain yakni yang bekerja dilapangan hingga terjadinya insiden kejadian.

Baca Juga : Unit II Satreskrim Polres Bartim Periksa Tiga Saksi Laka Kerja di Bamban

“Maka itu saya sudah sampaikan, terkait di lapangan silakan konfirmasi yang di lapangan karena saya tidak mengetahuinya,”kata Benny.

Benny pun mengaku belum dipanggil Satreskrim Polres Bartim untuk dilakukan pemeriksaan terkait laka kerja tersebut. “Karena memang aku tidak paham,” katanya.

Ditanya tanggung jawab perusahaan terkait K3 atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Benny mempersilahkan dilakukan pengecekan administrasi pada profile compony perusahaan. Namun, jika yang bekerja dilapangan maka mereka yang lebih tahu tentang K3 itu.

“Paling – paling sanksi kepada saya (perusahaan) di black list-kan itu saja,” jawab Benny enteng.

Dalam berita-berita sebelunya bahwa laka kerja terjadi pada proyek pemasangan pancang khusus pada Proyek Pemeliharaan Berkala Wilayah Timur. Satu pekerja bernama Rahmani meninggal dunia dengan kondisi kepala tertindih hammer atau kepala babi seberat 6 ton ditempat lokasi kerja. Diketahui korban meninggal tanpa dilengkapi alat pelindung diri dan dilokasi kerja tanpa ada pemasangan rambu kerja.

Insiden itu terjadi pada Rabu (17/7/2024) lalu. Satreskrim Polres Bartim telah memeriksa atau memintai keterangan tiga orang berinisial HMD (40), RAH (27) dan MDN (34) atas kasus laka kerja tersebut.

Rencananya, Polres Bartim akan kembali memanggil pihak terkait lainnya pada pekan terakhir Juli 2024 dan pekan pertama Agustus 2024. Rencananya yang kemungkinan akan dipanggil yakni Direktur CV Tribina Putra Riana dan dari Dinas PUPR Kalteng. (Tim/Hb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *