Perjuangkan Hak, Keluarga Nertian Lenda Dapat Dukungan Batamad
Tamiang Layang (SPIRITNUSANTARA.COM) – Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) Kabupaten Barito Timur menegaskan akan terus mendampingi dan memperjuangkan hak-hak keluarga atau ahli waris almarhum Nertian Lenda berupa hak atas tanah di Desa Ketab Kabupaten Barito Timur yang dimanfaatkan PT MUTU sebagai Hauling Road.
Asisten I Setda Barito Timur Ari Panan memimpin mediasi yang diadakan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (PKS) Barito Timur, Kamis (25/7/2024). Dalam pertemuan itu diungkapkan bahwa perjuangan ahli waris Nertian Lenda memperjuangkan haknya sejak tahun 2008 namun hingga kini belum membuahkan hasil.
Karena itu, Hardy Calvijn Agoeh selaku Pimpinan Batamad Barito Timur mengapresiasi para ahli waris yang berjumlah 7 orang itu yang telah mempercayakan permasalahannya kepada Batamad untuk diselesaikan.
“Semenjak kami dipercaya oleh keluarga besar untuk mendampingi, dan setelah kami meminta seluruh legalitas asli diperlihatkan dan diserahkan untuk kami pelajari selama satu tahun, kami akan mengurus ini dan tidak akan kami lepas sampai betul-betul mencapai titik penyelesaian,” kata Hardy.
Dia mengatakan, dalam mediasi yang berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati Barito Timur, Tim Terpadu PKS telah melihat bagaimana permasalahan tersebut, penjelasan yang disampaikan oleh keluarga Nertian Lenda dan bagaimana tanggapan mereka dari PT MUTU yang dirasa sangat meremehkan permasalahan tersebut.
“Padahal tim yang dibentuk pemerintah (Kabupaten Barito Timur) adalah untuk menyelesaikan permasalahan baik yang besar maupun yang kecil. Karena itu kami mengingatkan pelaku usaha untuk mengindahkan apa yang sudah diatur pemerintah daerah dan berharap pemerintah daerah tetap eksis membantu masyarakat yang memiliki permasalahan dengan perusahaan,” katanya.

Meski PT MUTU meminta waktu satu bulan sejak mediasi itu untuk mempelajari tuntutan ahli waris Nertian Lenda, Hardy menegaskan bahwa kapanpun pihaknya dapat turun untuk mengecek lahan yang mereka miliki atau melakukan pematokan sesuai dengan surat-surat kepemilikan.
“Satu bulan dalam hal ini disepakati oleh mereka untuk mempelajari dokumen tuntutan kami, tapi kami sangat bingung karena dokumen yang disampaikan kepada PT MUTU sudah banyak dan tidak ada yang perlu dipelajari lagi. Kami tidak peduli dengan permintaan tersebut dan mempersilahkan saja berapa lama waktu yang mereka butuhkan sedangkan dari pihak keluarga Nertian Lenda kapan saja dapat turun,” ujarnya.
Jika nanti PT MUTU merasa aktivitasnya terganggu, Hardy mempersilakan berkoordinasi dengan ahli waris Nertian Lenda, apalagi dalam mediasi Tim Terpadu PKS telah mengingatkan agar permasalahan ini diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat.
Jadi yang kami pasang patok nanti adalah batas-batas sesuai dengan surat-surat kepemilikan, kalau akhirnya itu mengganggu aktivitas mereka ya secara aturan adat, etika masyarakat Dayak apa salahnya kalau mereka mengetuk pintu, permisi, bagaimana jika lahan bapak-ibu ini kami pinjam untuk untuk pakai,” ucapnya.
Sementara itu pada mediasi tersebut, PT MUTU yang diwakili Ahmad Husen meminta waktu satu bulan sejak pertemuan mediasi, itu untuk mempelajari dokumen tuntutan yang diajukan ahli waris Nertian Lenda.
“Kami minta waktu satu bulan dari sekarang untuk mempelajari dan nanti kami akan memberikan jawaban secara tertulis,” ujarnya. (Hab/Tim/Ags)
