Tamiang Layang

Polres Bartim Berhasil Mediasi dan Selesaikan Konflik GRTT di Desa Plantau

Tamiang Layang (SPIRITNUSANTARA.COM) – Polres Barito Timur, Kalimantan Tengah berhasil melakukan mediasi dalam menyelesaikan konflik sosial terkait ganti rugi tanam tumbuh (GRTT) lahan di Desa Plantau, Kecamatan Pematang Karau.

Konflik tersebut terjadi sejak tahun 2019 dan selesai pada Kamis (12/9/2024) di Aula Polres Bartim.

Mediasi dipimpin Kapolres Barito Timur, AKBP Viddy Dasmasela, melalui Kasat Reskrim AKP Adhy Heriyanto yang diwakili Kanit Tipidum Satreskrim, Ipda Sulkhan Sururi, SE. Hadir pula Camat Pematang Karau, Setia Murni, Kepala Desa Muara Plantau Haidi, serta H. Muhammad Irwandi sebagai kuasa dari 78 KK.

“Alhamdulillah, mediasi yang dilaksanakan sejak pagi tadi hingga sore ini bisa selesai dan ada kesepakatan bersama,” kata Ipda Sulkhan Sururi SE di Tamiang Layang, sore tadi.

Dalam mediasi tersebut, ada tiga pihak yang terlibat, yakni Irwandi sebagai Kuasa 78 KK sebagai pihak pertama dan Haidi sebagai pihak kedua, dan Syahrani sebagai pihak ketiga.

Ketiga pihak tersebut mengikuti mediasi sejak pukul 08.00 WIB di Aula Polres Bartim, dan akhirnya sore menjelang petang didapati kesepakatan damai secara kekeluargaan antara ketiga belah pihak.

Dalam kesepakatan tersebut, Irwandi bersedia menerima kompensasi dalam bentuk lahan hak plasma seluas 33,02 hektar, yang merupakan 20 persen dari total lahan 165,13 hektar yang telah dibebaskan PT. Heroes Green Energy (HGE) selaku perusahaan sawit setempat.

Pihak kedua dan ketiga siap bertanggung jawab atas pengalihan hak lahan plasma seluas 33,02 hektar dari 337 kepala keluarga (KK) yang telah menerima ganti rugi tanam tumbuh (GRTT) kepada kelompok 78 KK lainnya, yang namanya tercantum dalam daftar terlampir.

Selanjutnya, pihak kedua dan ketiga sepakat untuk menyelesaikan seluruh urusan administrasi terkait pengalihan hak tersebut, termasuk pengurusan kartu keanggotaan plasma.

Administrasi tersebut diselesaikan dalam waktu maksimal tiga bulan sejak tanggal dikeluarkannya surat kesepakatan bersama ini.

Semua pihak juga sepakat untuk menjalankan semua poin kesepakatan ini dengan baik, dan jika di kemudian hari ditemukan pelanggaran, mereka siap untuk mempertanggungjawabkannya sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Mediasi yang difasilitasi Polres Barito Timur ini dianggap berhasil meredakan potensi konflik yang dapat timbul dari GRTT, sekaligus memberikan solusi yang adil bagi semua pihak yang terlibat. (Hb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *