Plt Sekwan : Proses PAW dua anggota DPRD Barito Timur tunggu SK Pemberhentian
Tamiang Layang (SPIRITNUSANTARA.COM) – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dua anggota DPRD Barito Timur hingga saat ini belum bisa dilaksanakan. Hal ini disebabkan karena masih menunggu Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dari Gubernur Kalimantan Tengah.
“Kami masih menunggu SK Pemberhentian. Sampai saat ini belum ada,” kata Plt Sekretaris DPRD Barito Timur, Pujiono di Tamiang Layang, Senin (28/10).
Menurutnya, SK pemberhentian tersebut sangat penting sebagai dasar untuk melanjutkan proses PAW. PAW ini melibatkan dua anggota DPRD dari partai politik yang mencalonkan diri dalam Pilkada Barito Timur, yaitu M Yamin dari PDI Perjuangan dan Ariantho S Muler dari Partai Perindo.
Surat dari partai politik masing-masing telah diterima Sekretariat DPRD Barito Timur dan proses selanjutnya sudah dikoordinasikan dengan KPU setempat. Dari hasil koordinasi, dua nama pengganti yakni Rayesnan dari PDI Perjuangan dan Zain Alkim dari Partai Perindo.
“Kami tidak ingin tergesa-gesa. Proses PAW baru akan dilaksanakan setelah SK Pemberhentian diterbitkan dan kita terima,” kata Pujiono.
Selain itu, Pujiono juga menegaskan bahwa keterlibatan M Yamin dan Ariantho S Muler dalam susunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) masih berlanjut karena belum diterimanya SK Pemberhentian tersebut. Setelah SK pemberhentian diterima, kedua anggota pengganti akan ditempatkan sesuai dengan posisi yang ditinggalkan dalam susunan AKD yang berlaku.
Dalam waktu dekat, DPRD Barito Timur juga menghadapi tantangan besar, terutama dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 yang dijadwalkan pada November 2024. Saat ini, jumlah anggota DPRD Barito Timur tercatat sebanyak 23 orang.
Dengan demikian, pelaksanaan PAW yang menunggu SK Pemberhentian ini menjadi langkah penting dalam kelancaran tugas-tugas DPRD Barito Timur, termasuk pembahasan APBD 2025 mendatang. ((Her/Hb)
