Tamiang Layang

Pemuda Siong Ditangkap, Polisi Amankan 5,67 Gram Diduga Sabu

Tamiang Layang (SPIRITNUSANTARA.COM)  – Seorang pemuda asal Desa Siong, Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur, berinisial AS (29), ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Timur atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua paket sabu dengan berat kotor 5,67 gram.

Tersangka narkoba dan barang buktinya.

Penangkapan terjadi pada Kamis ( 30/1/2025) sekitar pukul 13.30 WIB, di sebuah rumah kayu di Desa Siong.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan AS di lokasi tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu, satu unit timbangan digital, satu pack (baca :  pak) klip bening, satu sendok plastik dari sedotan, serta beberapa barang lainnya.

Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso SIK melalui Kasatresnarkoba Iptu  Budi Utomo, S.H., M.M., membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Kami telah mengamankan pelaku beserta barang bukti dan saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya pada SPIRITNUSANTARA.COM jumat (31/1/2025).

AS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, polisi masih mendalami asal-usul barang haram tersebut dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Kasus ini menambah daftar panjang upaya pemberantasan narkotika di Barito Timur. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna menekan peredaran narkoba di wilayah tersebut. (Dewa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *