Tamiang Layang

Beli Motor, Ternyata Tak Bayar-bayar, Polsek Dusun Tengah Amankan Pelaku

Tamiang Layang (SPIRITNUSANTARA.COM) – Hampir satu bulan menghirup udara segar setelah dilaporkan di Polsek Dusun Tengah, akhirnya DWS (20) terpaksa diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah, Sabtu (08/02/2025)

DWS diduga melakukan aksi tindak pidana penggelapan yang terjadi di Desa Unsum, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur.

DWS (20) diduga telah menggelapkan sepeda motor Honda Mega Pro milik korban Aprisa Pramesto (19). Kejadian itu pada Minggu (12/1/ 2025) sekitar pukul 09.00 WIB, dimana pelaku DWS membeli sepeda motor korban dengan janji pembayaran pada akhir bulan, namun hingga saat ini tidak ditepati.

Kapolsek Dusun Tengah, Iptu  Suprayitno, SH., MM., menyampaikan bahwa pihaknya segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban.

Dengan telah terkumpulnya bukti-bukti dan saksi – saksi , serta penyelidikan hingga pencarian terhadap pelaku, maka dilakukan pengamanan pelaku.

Barang bukti berupa satu lembar STNK sepeda motor Honda Mega Pro dengan nomor polisi KH 6514 DA telah diamankan pihak kepolisian. Kasus ini ditangani sesuai dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun

(Kolase) Motor Mega Pro dijadikan barang bukti dan tersangka DWS.Istimewa

Polsek Dusteng mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam transaksi jual beli agar tidak menjadi korban kejahatan serupa

Kapolres Barito Timur, AKBP Eddy Santoso, SIK., MH., mengharapkan kasus seperti tersebut bisa diselesaikan dengan cepat. Pria berpangkat dua melati di pundak mengapresiasi langkah cepat Polsek Dusun Tengah dalam penanganannya.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat. Semoga dengan penegakan hukum yang cepat dan tepat, dapat memberikan rasa aman kepada warga Barito Timur,” demikian AKBP Eddy Santoso, SIK., MH. (ewa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *