Tamiang Layang

Modus Biro Perjalanan, Wanita Ini Tipu Jemaah Umrah Rp 250 Juta

Tamiang Layang (SPIRITNSANTARA.COM)  – Harapan lima calon jemaah umrah untuk menunaikan ibadah ke Tanah Suci pupus setelah mereka diduga menjadi korban penipuan biro perjalanan wisata dan umrah. Seorang wanita bernama EHJ (35), yang mengelola PT. MAT , ditangkap Unit Reskrim Polsek Dusun Timur pada Jumat (7/2/2025).

Penangkapan ini dilakukan setelah Polsek Dusun Timur menerima laporan dari korban, Arain bin H. Salamat Hudar Ali yang telah menyetorkan uang sebesar Rp 250 juta untuk biaya keberangkatan umrah lima orang. Namun, setelah pelunasan, keberangkatan yang dijanjikan pada Juli 2024 tak kunjung terealisasi.

Kronologi penipuan,  bermula pada 31 Januari 2024, pelapor mendaftarkan lima orang untuk perjalanan umrah melalui PT. MAT  yang dikelola EHJ   dan seorang rekannya, H. Hamdan. Biaya umrah per orang ditetapkan Rp 50 juta, sehingga total biaya mencapai Rp 250 juta.

Pelapor awalnya menyerahkan uang Rp 100 juta secara tunai kepada EHJ. Kemudian, pada 4 Februari 2024, sisa pembayaran sebesar Rp 150 juta ditransfer melalui Bank BRI Cabang Tamiang Layang. Pihak biro perjalanan pun memberikan kuitansi sebagai bukti pelunasan.

Namun, ketika waktu keberangkatan tiba, pihak biro berdalih bahwa perjalanan harus ditunda karena kepala pembimbing tour umrah meninggal dunia. Sejak saat itu, tidak ada kepastian jadwal keberangkatan, dan EHJ sulit dihubungi.

Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Dusun Timur. Setelah serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menemukan keberadaan EHJ Kalimantan Selatan.

Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Dusun Timur, Unit Resmob Polres Barito Timur, Unit Resmob Polda Kalsel, dan Unit Resmob Polres Banjarbaru berhasil menangkap tersangka.

Dalam penangkapan ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 1 unit HP Oppo Reno 8, 10 buku kwitansi PT. Musthafa Ary Tour, buku rekening dan ATM atas nama tersangka, paspor milik beberapa calon jemaah, atribut biro perjalanan seperti syal, stiker, dan kalung name tag.

Kapolsek Dusun Timur, Ipda Lukas Priambudi E.S., S.Tr.K., menyatakan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 Jo 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan umrah dan memastikan legalitas serta rekam jejak penyelenggaranya,” ujar Kapolsek.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Dusun Timur untuk proses hukum lebih lanjut. (Hb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *