Pemkab Kapuas Dukung Pelatihan Paralegal, Wabup Harapkan Kesadaran Hukum di Desa Meningkat
Kuala Kapuas, spiritnusantara.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas menyampaikan dukungan penuh terhadap upaya penyelamatan hak-hak hukum masyarakat desa melalui Pelatihan Paralegal untuk Pos Bantuan Hukum Tingkat Desa dalam Pemberian Bantuan Hukum untuk Masyarakat, yang berlangsung di Aula Ballroom Hotel Permata
Inn Kapuas, Jumat pagi (25/07/2025).
Acara ini dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Kapuas, Dodo, S.P., dan dihadiri oleh Ketua Lembaga Bantuan Hukum Mustika Bangsa Kantor Perwakilan Kapuas, Mariani, S.H. beserta jajaran, para lurah, kepala desa, dan perangkat desa.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini dan menekankan pentingnya peran desa dan kelurahan sebagai garda terdepan pembangunan yang sering dihadapkan pada persoalan hukum yang kompleks, seperti konflik agraria dan tindak pidana ringan.
“Keterbatasan akses informasi dan bantuan hukum yang memadai sering menjadi kendala masyarakat desa untuk mendapatkan keadilan. Karena itu, pelatihan ini sangat penting sebagai bentuk komitmen kita dalam memberikan akses keadilan yang lebih luas,” ujar Dodo, S.P
Wakil Bupati berharap para peserta yang terdiri dari perangkat desa dan kelurahan dapat memahami hak-hak hukum mereka, mengidentifikasi permasalahan hukum, dan ke depannya mampu memberikan pendampingan dasar kepada masyarakat.
“Saya mewakili Pemerintah Daerah mengucapkan terima kasih kepada LBH Mustika Bangsa atas kerja sama dan penandatanganan MoU dengan Pemkab Kapuas. Ke depan, kami akan berupaya agar pelatihan seperti ini tidak hanya digelar di kota, tapi juga menyasar wilayah lima kecamatan atas dan enam wilayah pasang surut, yang banyak menghadapi konflik hukum,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua LBH Mustika Bangsa Kantor Perwakilan Kapuas, Mariani, S.H. menyampaikan bahwa pelatihan ini diharapkan mampu memperkuat peran perangkat desa dalam memberikan pendampingan hukum sejak dini kepada masyarakat.
“Dengan adanya paralegal di desa, permasalahan hukum dapat diselesaikan melalui jalur mediasi tanpa harus sampai ke persidangan. Ini langkah awal menuju masyarakat desa yang sadar dan cakap hukum,” ungkap Mariani juga menuturkan bahwa hingga kini sudah ada dua perkara hukum yang masuk dan sedang ditangani di wilayah Kapuas, khususnya perkara agraria yang berkaitan dengan lahan sawit.
Acara pelatihan yang merupakan bagian dari program Kementerian Hukum dan HAM tersebut diikuti oleh para kepala desa dari Kecamatan Selat dan sekitarnya, serta ditandai dengan pengalungan tanda peserta kepada M. Effendi dan Nur Rahmah oleh Wakil Bupati Kapuas. (Vna)
