DPRD Kapuas Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025
Kuala Kapuas, spiritnusantara.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas bersama DPRD Kabupaten Kapuas melaksanakan Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi Pendukung Dewan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, sekaligus Penandatanganan Persetujuan Bersama Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas, Senin (6/7/2026).
Rapat paripurna dihadiri oleh Bupati Kapuas HM Wiyatno, Wakil Bupati Kapuas Dodo, Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Usis I Sangkai, unsur pimpinan dan anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, serta para undangan lainnya.
Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Ardiansah. Dalam rapat tersebut, masing-masing fraksi pendukung dewan menyampaikan pendapat akhir terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Secara umum, fraksi-fraksi menyatakan menerima dan menyetujui raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dengan sejumlah catatan dan rekomendasi sebagai bahan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah ke depan.
Bupati Kapuas HM Wiyatno dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Kapuas atas kerja sama, sinergi, serta pembahasan yang telah dilakukan secara intensif sehingga Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 dapat memperoleh persetujuan bersama.
Menurut Bupati, persetujuan tersebut merupakan wujud komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Berbagai saran, masukan, serta rekomendasi yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD akan menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Kapuas sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, pelaksanaan program pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa setelah memperoleh persetujuan bersama, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dilakukan evaluasi sesuai mekanisme yang berlaku sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Sebagai puncak agenda rapat, dilakukan penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati Kapuas dan pimpinan DPRD Kabupaten Kapuas terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Penandatanganan tersebut menjadi simbol kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menyelesaikan salah satu tahapan penting siklus pengelolaan keuangan daerah.
Melalui persetujuan bersama ini, Pemerintah Kabupaten Kapuas berharap sinergi yang telah terjalin dengan DPRD dapat terus diperkuat guna mendukung pelaksanaan pembangunan daerah yang efektif, efisien, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kapuas.(Vna)
