Sekda Kapuas Terima Studi Tiru Pemkab Katingan, Bahas Bantuan Korban Kebakaran dan Talenta ASN
Kuala Kapuas, spiritnusantara.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Usis I. Sangkai, menerima kunjungan studi tiru Pemerintah Kabupaten Katingan di Ruang Rapat Bupati Kapuas, Kamis (17/9/2026).
Kunjungan tersebut membahas mekanisme pemberian santunan bagi korban kebakaran permukiman serta penerapan manajemen talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kapuas.
Pertemuan ini menjadi ajang berbagi pengalaman dan praktik pemerintahan, terutama dalam penanganan bencana dan pengelolaan sumber daya aparatur.
Kunjungan studi tiru Pemkab Katingan dipimpin Sekda Christian Rain bersama rombongan. Sementara itu, Sekda Kapuas Usis I. Sangkai didampingi sejumlah kepala perangkat daerah terkait dan Kepala Bagian Hukum Setda Kapuas.
Dalam sambutannya, Usis menyampaikan bahwa Pemkab Kapuas telah menjalankan upaya penanggulangan bencana sesuai ketentuan yang berlaku.
Sekda Kapuas Usis I. Sangkai menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk hadir membantu masyarakat yang terdampak bencana.
“Pemerintah daerah harus hadir dalam menangani berbagai persoalan yang terjadi di masyarakat. Ketika ada masalah, ada yang harus kita selesaikan, kita selesaikan,” ujar Usis.
Ia menyebut banjir, angin puting beliung, kebakaran hutan dan lahan, hingga kebakaran rumah menjadi sejumlah bencana yang mendapat perhatian Pemkab Kapuas.
Khusus korban kebakaran rumah dengan tingkat kerusakan lebih dari 75 persen, Pemkab Kapuas memberikan bantuan sekitar Rp30 juta per unit rumah sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Bantuan tersebut menjadi bentuk kepedulian pemerintah kepada warga yang terdampak musibah.
Pemkab Kapuas memberikan bantuan bagi warga yang rumahnya terdampak kebakaran. Untuk tingkat kerusakan lebih dari 75 persen, bantuan yang diberikan sekitar Rp30 juta per rumah, jelas Usis.
Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Kapuas, Pangeran S. Pandiangan, menjelaskan bahwa pemberian bantuan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas.
Ketentuannya antara lain mengacu pada Perbup Kapuas Nomor 43 Tahun 2022 tentang pengelolaan Belanja Tidak Terduga serta Keputusan Bupati Kapuas Nomor 496/BKAD Tahun 2024 yang mengatur besaran bantuan perbaikan atau pembangunan kembali rumah rusak akibat kebakaran dan santunan bagi warga terdampak.
BPBD Kapuas juga mengacu pada Keputusan Bupati Kapuas Nomor 429/BPBD Tahun 2025 sebagai dasar pembentukan tim identifikasi bantuan rehabilitasi rumah akibat bencana.
Kepala Pelaksana BPBD Kapuas, Pangeran S. Pandiangan, menjelaskan bahwa penyaluran bantuan tunai diawali laporan bencana dari kepala desa, lurah, atau camat. Selanjutnya, tim melakukan identifikasi dan menilai tingkat kerusakan rumah.
Hasil penilaian menjadi dasar penentuan bentuk dan besaran bantuan. Setelah berita acara penilaian ditandatangani, proses dilanjutkan dengan penyusunan Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) untuk bantuan bagi korban terdampak.
Setelah Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) disusun, dokumen tersebut diproses BKAD untuk selanjutnya dilakukan penyaluran bantuan kepada korban terdampak sesuai ketentuan. Mekanisme ini memastikan bantuan diberikan secara tertib, berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Selain penanganan bencana, studi tiru Pemkab Katingan juga membahas manajemen talenta ASN yang telah diterapkan Pemkab Kapuas.
Sekda Kapuas Usis I. Sangkai mengatakan, manajemen talenta dimanfaatkan dalam pengembangan karier ASN, termasuk proses pengisian jabatan melalui pemetaan potensi dan kompetensi pegawai.
“Dengan pemetaan ini, kita bisa melihat kompetensi dan potensi ASN untuk kemudian ditempatkan sesuai kebutuhan organisasi,” jelasnya.
Manajemen talenta juga memudahkan Pemkab Kapuas menempatkan ASN sesuai kompetensi dan kebutuhan organisasi.
“Kalau sudah masuk kelompok talenta yang sesuai, tinggal kita pilih beberapa orang, kemudian diuji kembali kompetensinya untuk melihat kecocokannya,” jelas Usis.
Menurutnya, penerapan manajemen talenta turut mendukung efisiensi anggaran karena proses pengembangan karier dan pengisian jabatan dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Melalui studi tiru ini, Pemkab Kapuas berharap praktik yang diterapkan dapat menjadi bahan pertukaran informasi sekaligus memperkuat sinergi dengan Pemkab Katingan dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Selamat datang di Kapuas, Kota Air, Kota Bersinar, Berdaya Saing, Indah, Aman, dan Religius,” pungkasnya. (Vna)
