Kemkomdigi Minta Operator Seluler Optimalkan Perlindungan Sisa Kuota
Kuala Kapuas, spiritnusantara.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengevaluasi laporan bulan pertama operator seluler terkait perlindungan sisa kuota internet pelanggan. Hasilnya, penerapan mekanisme tersebut dinilai masih belum optimal. Kemkomdigi meminta operator segera memperkuat perlindungan agar sisa kuota pelanggan tidak kehilangan nilai ekonominya.
Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Denny Setiawan menegaskan, perlindungan tidak cukup hanya bersifat preventif, tetapi harus memberikan manfaat nyata bagi pelanggan.
“Harus ada mekanisme yang benar-benar melindungi nilai ekonomi dari sisa kuota pelanggan,” tegas Denny dalam konferensi pers di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Sabtu (3/10/2026).
Dari evaluasi awal, operator seluler telah memperluas paket rollover. Namun, Kemkomdigi menilai mekanisme tersebut masih perlu dioptimalkan agar perlindungan sisa kuota berjalan efektif.
Kemkomdigi menilai sebagian besar paket non-rollover masih belum memberikan perlindungan optimal karena hanya mengandalkan notifikasi.
Berdasarkan laporan, XLSMART telah menerapkan rollover pada 92 dari 101 paket, sementara 9 paket masih menggunakan notifikasi. Indosat baru menerapkan rollover pada 23 dari 94 paket, sedangkan 71 paket masih berbasis notifikasi. Adapun Telkomsel baru memiliki 19 dari 95 paket dengan fitur rollover, sementara 76 lainnya masih mengandalkan notifikasi.
Denny menegaskan, notifikasi bukan solusi ketika kuota pelanggan sudah terlanjur hangus. Mekanisme yang dibutuhkan harus memberi kesempatan kepada pelanggan untuk tetap memperoleh manfaat ekonomi dari kuota yang telah dibeli.
“Notifikasi hanya mengingatkan pelanggan bahwa kuotanya akan berakhir. Yang kami dorong adalah mekanisme yang memberikan kesempatan kepada pelanggan untuk tetap memperoleh manfaat ekonomi dari kuota yang sudah mereka beli,” jelas Denny.
Kemkomdigi juga mencatat adanya penundaan penerapan sejumlah paket rollover Telkomsel akibat kendala teknis. Implementasi yang semula dijadwalkan 28 September 2026 digeser ke minggu pertama Oktober 2026. Pemerintah meminta kendala tersebut segera diselesaikan.
Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Denny Setiawan menegaskan, Kemkomdigi akan terus memantau dan mengevaluasi penerapan perlindungan sisa kuota oleh seluruh operator agar sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami akan terus memantau implementasi di lapangan dan meminta operator melakukan penyesuaian terhadap mekanisme perlindungan sisa kuota sesuai dengan putusan MK,” ujar Denny.
Untuk memastikan hak pelanggan terlindungi, pemerintah juga membuka kanal pengaduan. Selain melalui layanan resmi operator, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Call Center Ditjen Infrastruktur Digital di nomor 159. (Vna)
