Pemkot Palangka Raya Susun Kajian Pascabencana untuk Perkuat Penanganan Karhutla
Palangka Raya, spiritnusantara.com – Pemkot Palangka Raya menggelar rapat evaluasi penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), penetapan status transisi pemulihan, serta koordinasi Pengkajian Kebutuhan Pascabencana (Jitupasna) di Aula Kantor BPBD Kota Palangka Raya, Jumat (6/11/2026).
Rapat dipimpin Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, dengan membahas perkembangan penanganan karhutla berdasarkan penurunan titik panas, intensitas curah hujan, serta masukan dari instansi terkait.
Hasil rapat menyepakati status tanggap darurat karhutla berakhir pada 7 November 2026. Selanjutnya, mulai 8 November 2026, Kota Palangka Raya memasuki masa transisi pemulihan pascabencana.
Achmad Zaini menjelaskan, keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil paparan BMKG, BPBD Provinsi Kalimantan Tengah, Forkopimda, dan instansi terkait.
“Disepakati status tanggap darurat berakhir pada 7 November dan mulai 8 November memasuki masa transisi pemulihan pascabencana,” ujarnya.
Ia meminta BPBD Kota Palangka Raya segera menyusun Pengkajian Kebutuhan Pascabencana (Jitupasna) sebagai dasar penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P).
Menurutnya, pengkajian tersebut penting untuk mengidentifikasi berbagai dampak kerusakan akibat karhutla, termasuk kerusakan infrastruktur yang memerlukan penanganan dan perbaikan agar dapat kembali berfungsi sebagaimana mestinya.
“Penanganan dampak pascabencana, khususnya rehabilitasi, menjadi perhatian kita. Misalnya, ada ruas jalan dan infrastruktur yang terdampak, sehingga perlu dilakukan perbaikan. Melalui Jitupasna ini akan dikaji apa saja kebutuhan yang harus ditangani,” jelasnya.
Terkait besaran kerugian akibat karhutla, Zaini menyebutkan bahwa pemerintah masih terus melakukan pendataan dan penghitungan. Hasil pengkajian nantinya akan disinkronkan dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat, agar data kerusakan maupun kerugian yang ditetapkan menjadi satu data yang akurat.
Zaini menyebutkan, dampak karhutla terhadap infrastruktur perlu dikaji secara menyeluruh dengan dukungan data akurat sebagai dasar perbaikan.
Ia juga menegaskan, selama masa transisi pemulihan, BPBD Kota Palangka Raya bersama relawan tetap melakukan pendinginan dan pembasahan di lahan yang masih berpotensi memunculkan titik api. (Vna)
