Kuala Kapuas

Pemkab Kapuas Perkuat Koordinasi Penanganan Banjir dan Puting Beliung

Kuala Kapuas, spiritnusantara.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas kembali menggelar rapat koordinasi lanjutan untuk membahas penanganan bencana banjir dan angin puting beliung yang terjadi di beberapa wilayah. Rapat berlangsung Rabu (8/10/2025) di Ruang Rapat Sekda dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Usis I. Sangkai.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rapat pertama yang dilaksanakan pada Senin (6/10/2025), serta bagian dari rangkaian upaya pemerintah daerah dalam mempercepat pemulihan bagi masyarakat terdampak di Kecamatan Dadahup, Kapuas Murung, Kapuas Hulu, Pasak Talawang, dan Kapuas Tengah.

Rapat dihadiri oleh Asisten I Setda Kapuas Romulus, Kepala BPBD Pangeran, Kepala Disperkim Yan Hendri Ale, Kepala Bapperida Ahmad Saribi, Kepala DKPP Vitrianson, Kabag PBJ Sidik, perwakilan Inspektorat, camat Dadahup dan Kapuas Murung, serta kepala desa terkait.

Forum membahas hasil pendataan di lapangan, pembaruan data warga terdampak, serta rencana percepatan penyaluran bantuan bagi korban bencana. Berdasarkan paparan BPBD Kapuas, bencana banjir yang melanda tiga kecamatan, yakni Kapuas Hulu, Pasak Talawang, dan Kapuas Tengah, berdampak pada 5.385 kepala keluarga atau 9.455 jiwa.

Sementara bencana angin puting beliung yang terjadi di Kecamatan Dadahup dan Kapuas Murung mengakibatkan kerusakan 309 unit rumah dengan total 315 kepala keluarga atau 1.058 jiwa terdampak.

Sejumlah perangkat daerah juga menyampaikan pandangan terkait penyempurnaan dasar hukum penyaluran bantuan, termasuk penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2022 dan Surat Keputusan Bupati agar lebih relevan dengan kondisi di lapangan.

Selain meninjau aspek administratif, rapat juga menyoroti perlunya koordinasi lintas perangkat daerah agar data yang dihimpun dari kecamatan dan desa dapat diverifikasi dengan baik. Pemerintah daerah menegaskan pentingnya sinergi antarinstansi dalam memastikan setiap tahapan penanganan bencana berjalan tepat sasaran, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. (hmskmf/Vna)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *