Tamiang Layang

684 Aspirasi Warga Dapil I Disampaikan DPRD Barito Timur

Tamiang Layang, spiritnusantara.com — DPRD Kabupaten Barito Timur menggelar Rapat Paripurna VIII Masa Sidang III Tahun Sidang 2026 dengan agenda penyampaian laporan hasil reses kelompok anggota DPRD, Selasa (11/8/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Barito Timur Eskop dan dihadiri anggota DPRD, Asisten III Setda, kepala OPD, staf ahli serta staf fraksi.

Dalam rapat tersebut, juru bicara reses Dapil I, Winda Sari, S.Kom., M.M., menyampaikan hasil kunjungan kerja dan penyerapan aspirasi masyarakat selama pelaksanaan reses Masa Sidang III Tahun Sidang 2026.

Dalam laporannya, Winda menjelaskan bahwa reses merupakan kewajiban anggota DPRD yang dilaksanakan secara berkala untuk menyerap dan menghimpun aspirasi dari konstituen dan masyarakat.

Reses juga menjadi sarana bagi anggota DPRD untuk mengunjungi daerah pemilihannya, menampung dan menindaklanjuti aspirasi maupun pengaduan masyarakat, serta memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen. Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 107 Ayat (7) Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Barito Timur.

Reses kelompok anggota DPRD Kabupaten Barito Timur Masa Sidang III Tahun Sidang 2026 berdasarkan daerah pemilihan dilaksanakan selama tiga hari, yakni pada 5 hingga 7 Agustus 2026.

Hasil reses kemudian dibahas melalui Rapat Kerja Gabungan Komisi pada Senin, 10 Agustus 2026 dan disepakati untuk dilaporkan dalam rapat paripurna berdasarkan daerah pemilihan masing-masing anggota DPRD.

Pelaksanaan reses anggota DPRD Kabupaten Barito Timur di Daerah Pemilihan (Dapil) I berhasil menghimpun sebanyak 684 usulan aspirasi masyarakat dari tiga kecamatan.

Anggota DPRD Barito Timur, Winda Sari, mengatakan laporan reses Dapil I merupakan rangkuman dari seluruh hasil kegiatan reses anggota dewan yang berasal dari Kecamatan Dusun Timur, Kecamatan Benua Lima, dan Kecamatan Patangkep Tutui.

Menurutnya, anggota DPRD Barito Timur yang berasal dari Dapil I terdiri atas Eskop, Depe, H. Rumli, Munita Mustika Dewi, Rini, Winda Sari, Trikorianto, Reni Sugiarti, serta I Putu Widid Septiawan.

“Dari pelaksanaan reses, tercatat sebanyak 684 usulan aspirasi masyarakat yang berasal dari Dapil I,” ujar Winda.

Berdasarkan rekapitulasi, Kecamatan Dusun Timur menyampaikan aspirasi terbanyak dengan 250 usulan. Kemudian Kecamatan Benua Lima sebanyak 221 usulan dan Kecamatan Patangkep Tutui sebanyak 213 usulan.

Seluruh usulan tersebut merupakan aspirasi yang disampaikan masyarakat selama pelaksanaan reses dan selanjutnya menjadi bahan pembahasan DPRD dalam memperjuangkan kebutuhan masyarakat melalui program pembangunan daerah.

Seluruh usulan aspirasi masyarakat dari Dapil I akan disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Barito Timur untuk dapat ditindaklanjuti melalui APBD Tahun Anggaran 2028 maupun APBD Perubahan Tahun Anggaran 2028.

Pelaksanaannya tetap akan mempertimbangkan skala prioritas program dan kegiatan serta kemampuan keuangan daerah.

Dalam laporan tersebut, DPRD secara kelembagaan menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan, APBD serta peraturan daerah yang berlaku.

DPRD juga akan memberikan kritik, saran, masukan dan rekomendasi kepada pemerintah daerah sebagai bahan sinkronisasi program pembangunan.

Laporan hasil reses anggota DPRD Kabupaten Barito Timur dari Daerah Pemilihan (Dapil) I selanjutnya akan diserahkan secara resmi kepada pemerintah daerah melalui pimpinan DPRD.

Laporan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan masukan dan pertimbangan bagi Pemerintah Kabupaten Barito Timur dalam melakukan harmonisasi, sinkronisasi, serta rekonsiliasi berbagai program pembangunan daerah.

Dalam laporan itu, tercatat sebanyak 684 aspirasi masyarakat yang dihimpun dari tiga kecamatan di wilayah Dapil I. Seluruh aspirasi tersebut menjadi catatan DPRD untuk selanjutnya diteruskan kepada pemerintah daerah.

Winda Sari menyampaikan, berbagai usulan yang telah dihimpun melalui kegiatan reses akan disampaikan dengan tetap memperhatikan skala prioritas pembangunan serta kemampuan keuangan daerah.

Dengan demikian, aspirasi masyarakat yang masuk diharapkan dapat menjadi bagian dari proses perencanaan dan penyusunan program pemerintah daerah, sehingga kebutuhan masyarakat dapat diakomodasi sesuai dengan prioritas dan ketersediaan anggaran. (Vna)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *