DPRD Mura Gelar Sidang Paripurna Masa Sidang ke ll
SPIRITNUSANTARA.COM – Puruk Cahu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Murung Raya Menggelar Rapat Paripurna masa sidang ke ll tahun 2023, Kamis, (27/7/2023) siang.
Rapat Paripurna yang dilaksnakan di Ruang Rapat Paipurna di Gedung Kantor DPRD Kabupaten Murung Raya itu dipimpin Ketua dimpingi Wakil Ketua ll DPRD Kabupaten Murung Raya, dengan agenda mendengar pandangan umum fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan-peraturan daerah atas perubahan UU nomor 09 tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Melalui Imanudin, S.Pd.I, menyampaikan bahwa tidak adanya kepastian penegakan hukum terhadap pemerintah daerah dalam proses Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Di masa sidang paripurna ke ll tahun 2023 ini, Imanudin dari politisi PKS, mengatakan, semoga dengan dibuatnya rapat ini tentu berguna dan bermanfaat bagi masyarakat Murung Raya.
Jika Perda ini berfungsi maka jalannya pemerintahan daerah kedepannya tidak semberawut dalam pengawasan pelaksanaannya, tegas Fraksi PKS.
Dalam kesempatan ini juga, Imanudin, memberikan kritikan, masukan dan saran kepada pemerintah daerah Kabupaten Murung Raya.
Jelas Imanudin, terkait pasar malam di alun-alun jorih jerah tidak berjalannya fungsi dan pengawasannya dari lembaga terkait hingga menuai perbedaan pendapat antara sesama pedagang.
“Kurangnya fungsi pengawasan dari pemerintah daerah dan lembaga terkait perihal sarana dan prasarananya yang belum teratur sehingga menuai keributan antara sesama Pedagang Kaki Lima (PKL), ujar, Imanudin.
Lanjut, kata legislator Fraksi PKS itu, jika pemerintah daerah mengatur dengan baik maka masalah ini tidak terulang lagi kedepannya. Lahan parkir yang sebetulnya untuk kendaraan tapi dijadikan tempat jualan oleh PKL.
“Hal ini tidak mungkin terjadi jika saja pemerintah daerah memperkuat kembali fungsi pengawasannya maka tidak menimbulkan kegaduhan diantara sesama pedagang” resah Imanudin.
Dengan harapan, semoga kedepannya dengan masalah ini pemerintah daerah diharuskan untuk jeli melihat situasi dan kondisinya dilapangan agar tidak semberawut aktifitas pedagang.Hal demikian, jalannya fungsi pemda kedepannya berjalan secara teratur sesuai yang diinginkan oleh masyarakat Murung Raya. (HBI/SN)
