Tamiang Layang

Satresnarkoba Barito Timur Ringkus Mahasiswa Berinisial AJP atas Dugaan Kepemilikan 15 Paket Sabu

Tamiang Layang, spiritnusanatara.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Timur, jajaran Polda Kalimantan Tengah, kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Pada Rabu malam, 3 Juni 2026, sekitar pukul 23.15 WIB.

Satresnarkomba berhasil membekuk seorang pemuda berstatus mahasiswa berinisial AJP (24) alias J, yang diduga kuat bertindak sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Kapolres Barito Timur, AKBP Eddy Santoso, S.I.K., M.H., melalui Kasihumas Polres Bartim AKP Eko Sutrisno ,S.H ,M.M membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa operasi tangkap tangan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/8/VI/2026/SPKT. SATRESNARKOBA/POLRESBARITOTIMUR/POLDAKALTENG.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi akurat masyarakat serta hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh anggota kepolisian di lapangan terhadap gerak-gerik mencurigakan dari pelaku di kawasan Desa Bamban, Kecamatan Benua Lima.

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 15 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 8,16 gram.

Selain barang haram tersebut, polisi juga menyita dua pak plastik klip bening, satu unit timbangan digital hitam merek CHQ, sebuah sendok sedotan plastik merah, dompet coklat, ponsel pintar, serta uang tunai yang diduga hasil penjualan senilai Rp 1.450.000,-.

Tidak hanya barang bukti berukuran kecil, petugas di lapangan juga turut mengamankan satu unit mobil Daihatsu All New Xenia berwarna hijau metalik dengan nomor polisi DA 1877 HO beserta STNK atas nama GHN.

Kendaraan roda empat tersebut diduga kuat digunakan oleh terduga pelaku AJP alias J sebagai sarana transportasi untuk melancarkan aksi peredaran barang haram tersebut di wilayah Barito Timur.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Barito Timur untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatan tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat. (Vna)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *