DPRD Bartim Sampaikan Hasil Pembahasan Pertanggungjawaban APBD 2025
Tamiang Layang, spiritnusantara.com – DPRD Kabupaten Barito Timur menggelar Rapat Paripurna IV Masa Sidang III Tahun Sidang 2026 dengan agenda penyampaian hasil pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 bersama Pemerintah Daerah, Rabu (15/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Barito Timur Nursulistio didampingi Wakil Ketua I DPRD Mardianto. Kegiatan tersebut dihadiri anggota DPRD, Plt Sekretaris DPRD, staf ahli dan tenaga ahli fraksi, serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Barito Timur yang terdiri dari Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Osa Awatanu, kepala OPD, dan undangan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Juru Bicara DPRD, Rayanto, S.E., M.M., menyampaikan laporan hasil rapat kerja gabungan komisi yang telah dilaksanakan bersama Pemerintah Kabupaten Barito Timur.
Rayanto menjelaskan, Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah dan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). DPRD Barito Timur mengapresiasi keberhasilan pemerintah daerah mempertahankan opini WTP selama 10 tahun berturut-turut.
“Atas nama DPRD Kabupaten Barito Timur, kami menyampaikan selamat dan apresiasi kepada Pemerintah Daerah atas capaian mempertahankan opini WTP selama sepuluh tahun berturut-turut,” ujar Rayanto.
Ia menjelaskan, rapat kerja gabungan komisi bersama pemerintah daerah pada 13 Juli 2026 menyepakati pembahasan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025. Dalam hasil pembahasan, pendapatan daerah terealisasi Rp1,349 triliun dari target Rp1,306 triliun, sedangkan belanja daerah mencapai Rp1,302 triliun dari anggaran Rp1,423 triliun.
Selain itu, laporan juga mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 terealisasi sebesar Rp163,93 miliar, sementara posisi saldo akhir kas daerah per 31 Desember 2025 mencapai Rp163,98 miliar.
Rayanto juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil audit BPK, total aset Pemerintah Kabupaten Barito Timur hingga akhir tahun 2025 tercatat sebesar Rp1,549 triliun, dengan total kewajiban sebesar Rp3,45 miliar dan total ekuitas mencapai Rp1,546 triliun.
Meski meraih opini WTP, DPRD tetap menyampaikan sejumlah catatan hasil pemeriksaan BPK yang perlu ditindaklanjuti pemerintah daerah. Catatan tersebut mencakup klasifikasi belanja, kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan di beberapa SKPD, serta pengelolaan aset tetap yang belum tertib. BPK juga memberikan rekomendasi perbaikan untuk meningkatkan tata kelola keuangan daerah.
DPRD berharap hasil pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi dasar untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang lebih akuntabel, transparan, dan sesuai aturan. ( Vna )
