Kuala Kapuas

Pemkab Kapuas Susun Landasan Hukum Pengendalian Minuman Beralkohol

Kuala Kapuas, spiritnusantara.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui DPMPTSP menggelar Focus Group Discussion (FGD) pembahasan penyusunan Naskah Akademik dan Raperda tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Kamis (9/7/2026).

Kegiatan dibuka oleh Bupati Kapuas, HM Wiyatno, S.P., yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas, Kusmiatie, S.T., M.Si,.

Turut hadir narasumber dari Biro Hukum Provinsi Kalimantan Tengah, Kepala DPMPTSP Kabupaten Kapuas, unsur Forkopimda, para camat, kepala perangkat daerah terkait, akademisi, tokoh agama, tokoh adat, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutan tertulis Bupati Kapuas yang dibacakan Kusmiatie, disampaikan bahwa pengendalian peredaran minuman beralkohol merupakan isu strategis yang memerlukan perhatian bersama karena berkaitan dengan ketertiban umum, kesehatan masyarakat, hingga
perlindungan generasi muda.

“Keberadaan serta peredaran minuman beralkohol di tengah masyarakat memerlukan perhatian serius dan penanganan yang komprehensif. Apabila tidak dikendalikan secara tepat, hal tersebut berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap ketertiban umum, kesehatan masyarakat, bahkan meningkatkan angka kriminalitas yang dapat mengancam masa depan generasi muda di Kabupaten Kapuas,” ujar Bupati Kapuas dalam sambutan tertulisnya.

Bupati juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kapuas tetap mempertimbangkan berbagai aspek sosial, budaya, serta regulasi nasional dalam menyusun kebijakan tersebut.

Oleh karena itu, diperlukan payung hukum yang kuat, adaptif, dan implementatif agar mampu menjawab kebutuhan daerah tanpa bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

“Saya berharap melalui forum ini dapat terbangun sinergi dan kesamaan persepsi sehingga
lahir kebijakan yang tidak hanya tegas dalam aspek penegakan hukum, tetapi juga adil, rasional, serta dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat. Manfaatkan momentum ini untuk menyampaikan pemikiran, telaah, dan saran terbaik demi kemajuan Kabupaten Kapuas,” pesannya.

FGD tersebut bertujuan menghimpun masukan dan saran konstruktif dari berbagai pemangku kepentingan, sekaligus melakukan penyelarasan materi teknis dalam penyusunan naskah akademik dan Raperda agar tidak tumpang tindih dengan regulasi yang lebih tinggi
serta mampu menjawab berbagai persoalan yang berkembang di daerah.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Kapuas, Teguh Yunianto, S.P., mengatakan bahwa penyusunan Raperda bukan dimaksudkan untuk menutup ruang investasi, melainkan menghadirkan kepastian hukum melalui pengaturan yang jelas dan terukur.

“Kami berharap melalui FGD ini dapat terwujud regulasi yang memberikan kepastian hukum tanpa menutup ruang investasi secara mutlak. Peraturan daerah ini nantinya akan menjadi koridor yang mengatur zonasi, kuota, mekanisme perizinan, hingga sanksi sehingga peredaran minuman beralkohol dapat dikendalikan dengan baik dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi keamanan, ketertiban masyarakat, maupun iklim investasi di Kabupaten Kapuas,” ungkap Teguh.

Ia menambahkan, masukan dari seluruh peserta FGD akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan naskah akademik dan Raperda sehingga regulasi yang dihasilkan benarbenar aspiratif, implementatif, dan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat.

Melalui penyelenggaraan FGD ini, Pemerintah Kabupaten Kapuas berharap proses penyusunan Raperda tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas, berkeadilan, serta mampu menciptakan keseimbangan antara perlindungan masyarakat, kepastian hukum, dan keberlangsungan pembangunan daerah. (Vna)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *