Anggota DPRD Mura, Bebie Ingatkan Perusahaan untuk Memperhatikan Dampak Lingkungan
SPIRITNUSANTARA.COM – Puruk Cahu, Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya, Bebie, mengingatkan perusahaan tambang maupun perkebunan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Murung Raya untuk memperhatikan dampak lingkungan di sekitar area lokasi operasional.
Bebie menyatakan agar perusahaan-perusahaan ke depannya memperhatikan penanganan dampak lingkungan seperti limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) di sekitar area operasional.
Ia juga menegaskan bahwa selama perusahaan belum mendapatkan izin, tidak boleh ada kegiatan yang dapat menyebabkan pencemaran lingkungan sekitarnya. Dampak negatif yang ditimbulkan dapat berisiko tinggi karena mengandung zat-zat yang dapat merusak lingkungan hidup di sekitarnya,terlebih lagi perusahaan ppertambangan atau batubara.
“Kami mentolerir dampak dari aliran air limbah yang mengalir ke sungai kecil dan berlanjut hingga ke Sungai Barito, karena memiliki efek panjang,” kata Bebie katanya Jumat (06/10/2023)
Selain itu, Bebie juga meminta perusahaan untuk memperhatikan laju kendaraan yang beroperasional di wilayah Murung Raya.
Sesuai Pasal 508 dan 511 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, maka perusahaan wajib mematuhi ketentuan dalam UU No 3 tahun 2020 tentang perubahan UU No 4/2009 tentang Minerba dan UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Bebie pun meminta Pemerintah Kabupaten Murung Raya memberikan sanksi yang tegas jika ada perusahaan yang melanggar aturan tersebut.
Dia juga mengajak masyarakat yang terdampak langsung oleh tambang untuk proaktif melaporkan dampak negatif yang mereka alami. (HBI/SN)
