Tamiang Layang

Oknum Honorer Setda Bartim Ingkar Janji Akhirnya Diperkarakan

Tamiang Layang (SPIRITNUSANTARA.COM) – Diduga ingkar janji, oknum honorer Sekretariat Daerah (Setda) di Kabupaten Barito Timur, diperkarakan. Pria berinisial YT (46) tersebut diseret ke meja hijau di Pengadilan Negeri Tamiang Layang.

YT digugat karena melakukan wanprestasi atau ingkar janji dengan pokok perkara yang sudah didaftarkan dengan Nomor 1/Pdt G.S/2024/PN.TML. Namun, untuk penetapan hari sidang belum ditentukan.

Sutiyo Budi selaku pihak penggugat melalui kuasa hukumnya Drs. Ismail Wahid, S,H., M.H mengatakan, bahwa tergugat YT ini dinilai tidak melaksanakan tanggung jawabnya dalam perkara sewa menyewa atau rental mobil. Padahal, tambahnya, dalam perjanjian awal telah tertulis jelas apa yang menjadi tanggung jawab penyewa.

“Tergugat YT yang menyewa atau merental terlibat insiden kecelakaan tunggal di Muara Tapus, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan,” kata Ismail, kepada sejumlah awak media, Kamis (7/3).

Kondisi mobil avanza nompol DA 1617 DB alami kerusakan parah. (Ist)
Kondisi mobil avanza nompol DA 1617 DB alami kerusakan parah. (Ist)

Ia menjelaskan, kronologis kejadian bermula saat tergugat YT merental mobil Avanza putih Nopol DA 1617 DB milik penggugat Sutiyo Budi warga Kelurahan Tamiang Layang untuk keperluan keluarga pada tanggal 27 Oktober 2023.

Pada Minggu (29/10) sekira Pukul 02.00 WITA dini hari, tepatnya di Desa Muara Tapus, HSU, Kalsel mobil yang dikendarai YT mengalami kecelakaan tunggal menabrak pagar masjid dan mengakibatkan mobil tersebut rusak berat dan melebihi 50 persen.

“Sesuai perjanjian sewa menyewa yang dibuat pemilik mobil Sutiyo Budi menuntut ganti rugi kepada YT, karena kesepakatan dan perjanjian penggantinya mobil dengan terlebih dahulu mobil tersebut diperbaiki, lalu dijual dan diganti dengan mobil yang spesifikasi dan tahun sama,” tutur Ismail.

Lanjutnya, akan tetapi setelah perjanjian dibuat, ternyata tergugat YT tidak sepenuhnya menaati untuk penggantian mobil tersebut. Akibat kejadian itu, penggugat menderita kerugian ratusan juta karena kehilangan pendapatan dari usaha sewa atau rental mobil itu.

” YT berkelit atau ingkar janji untuk mengganti mobil tersebut,” tegas Ismail.

Ditegaskan Ismail lagi, bahwa penggugat Sutiyo Budi bersama keluarga sudah secara baik-baik berulang kali menemui YT, baik di rumah maupun di kantor untuk menyelesaikan permasalahan ini. Namun, tidak membuahkan hasil penyelesaian lantaran YT sepertinya tidak beritikad baik dan selalu menghindar ketika ditemui. Kejadian tersebut berulang kali.

“Penggugat juga sudah melayangkan somasi sebanyak tiga kali, tetapi YT tetap tidak memberikan tanggapan apapun,” terang Ismail.

Ia menegaskan, karena dinilai ingkar janji dan seolah lepas dari tanggung jawab, maka demi mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan terpaksa perkara ingkar janji ini dibawa ke ramah hukum yaitu, ke Pengadilan Negeri Tamiyang Layang. (Tim/Hab/SN-1/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *