Pemerintah Kabupaten Murung RayaPuruk Cahu

Pemkab Mura Sosialisasikan Perda 2/2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Puruk Cahu (SPIRITNUSANTARA.COM) – Pemerintah Kabupaten Murung Ray amenggelar sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sekaligus Pengundian hadiah PBB-P2, Senin (6/5/2024).

Acara yang dilaksanakan di GPU Tira Tangka Balang itu dibuka secara resmi Penjabat (Pj) Bupati Murung Raya (Mura) dengan dihadiri Ketua Komisi II DPRD Murung Raya Heriyus dan sejumlah pejabat lainnya.

Pj Bupati Mura, Hermon meminta seluruh kepala perangkat daerah untuk melaksnakan kebijakan Pemerintah Pusat, percepatan sistem pemerintah berbasis elektronik karena pajak merupakan salah satu andalan sumber PAD di Kabupaten Murung Raya.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Murung Raya menyampaikan terima kasih atas terselenggaranya sosialisasi perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Apresiasi kepada seluruh narasumber serta semua pihak yang terlibat dalam proses penyusunan perda ini,” kata Hermon.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Murung Raya, Ernawati menyampaikan laporannya, sosialisasi dilaksanakan sebagai tindak lanjut berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah yang mengganti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

“Kegiatan sosialisasi ini dengan Tema Pajak Kita Untuk Kita. Pemerintah Daerah melakukan restrukturisasi dan penyesuaian pengaturan pajak melalui Perda Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” tambahnya. (Hb/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *