Komisi II Harapkan Pemkab Mura Maksimal Kelola Retribusi dan Pajak Daerah Demi Pembangunan
Puruk Cahu (SPIRITNUSANTARA.COM) – Ketua Komisi II DPRD Murung Raya, Heriyus mengharapkan Pemerintah Kabupaten Murung Raya bisa mengelola retribui dan pajak daerah dengan maksimal untuk menjadi Pendapatan Asli Daerah yang sebesar-besarnya untuk pembangunan daerah.
Menurut Heriyus, pemda akan memperoleh pelimpahan beberapa pajak yang awalnya dikelola pusat. H ini juga dimuat dalam Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB).
“Setelah dilaksanakan sosialisasi maka kiranya bisa dilaksanakan secara maksimal sehingga menjadi sumber PAD yang bisa dikelola untuk menjadi pembangunan daerah dan membawa kesejahteraan bagi masyarakat,” katanya di Puruk Cahu, Kamis (9/5/2024) saat dihubungi.
Menurutnya, Pajak dan Retribusi akan menjadi PAD yang dapat digunakan untuk membiayai anggaran yang berkaitan dengan pembangunan dan kepentingan daerah.
Sebagai sumber pendapatan daerah, pajak juga berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran daerah. Pajak digunakan untuk menjalankan tugas-tugas rutin daerah dan melaksanakan pembangunan.
“Kami akan mendorong sekaligus mengawasi pelaksanaan Perda 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB). (Hb/red)
