Tamiang Layang

Macan Bartim Ringkus Pelaku Curanmor Saat Asyik Dangdutan

Tamiang Layang (SPIRITNUSANTARA.COM) – Tim Macan Bartim berhasil menangkap dua tersangka pencurian sepeda motor saat sedang asyik dangdutan. Penangkapan dilakukan saat operasi gabungan yang melibatkan Satreskrim Polres Barito Timur dan Polres Barito Selatan.

Pengungkapan dilakukan setelah ada laporan pencurian sepeda motor Honda Sonic di Desa Didi, Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur.

Pencurian itu dilaporkan Senin, 17 Juni 2024 lalu, sekitar pukul 05.00 WIB. Korban, Megi Valentino, seorang mahasiswa berusia 20 tahun, menemukan bahwa sepeda motornya telah hilang dari teras rumahnya.

“Kendaraan saat itu diparkir dalam kondisi terkunci stang. Setelah melakukan pencarian di sekitar rumah tanpa hasil, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Barito Timur. Kerugian diperkirakan mencapai Rp20-an juta,” ungkapnya.

Kasatreskrim Polres Barito Timur AKP Adhy Heriyanto, melalui Kanit Pidum Ipda Sulkhan Sururi kepada wartawan.

Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan. Langkah-langkah yang diambil meliputi pengecekan dan olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, dan koordinasi dengan tim Resmob dari Polres Barito Selatan dan Polsek Dusun Tengah.

Sulkhan menegaskan, para pelaku berhasil diamankan pada Kamis malam, 4 Juli 2024, sekitar pukul 21.25 WIB, tim gabungan berhasil menangkap dua tersangka, Bambang Irawan (34) dan Dandy Arona Wijaya alias Aris (26).

Penangkapan dilakukan di Desa Unsum, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur. Dalam pengintaian, kedua tersangka sedang asyik mendengarkan musik dangdutan. Sesaat kemudian, kedua pelaku berhasil diringkus dan  kemudian dibawa ke Polsek Dusun Tengah untuk proses interogasi lebih lanjut.

Menurut Sulkhan, berdasarkan pengakuan Bambang dan Dandy, mereka telah mencuri sepeda motor Honda Sonic milik Megi Valentino. Mereka juga terlibat dalam beberapa kasus pencurian sepeda motor lainnya di wilayah Barito Selatan.

“Sepeda motor curian telah dijual kepada seorang penadah berinisial J. Saat polisi mencoba mengamankan barang bukti di kediaman Jani, penadah tersebut melarikan diri,” urai Sulkhan.

Sulkhan menambahkan, para tersangka berada dalam penahanan Satreskrim Polres Barito Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti sepeda motor Honda Sonic telah diamankan di Polres Barito Timur.

(Hb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *