Tamiang Layang

Pria Setengah Abad Asal Ampah Ditangkap, Diduga Jadi Pengedar Narkotika di Dusun Tengah

Tamiang Layang (SPIRITNUSANTARA.COM) – Seorang pria berinisial HS (50) ditangkap oleh jajaran Satresnarkoba Polres Barito Timur atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (27/12/2024) sekitar pukul 19.00 WIB di rumahnya di Jalan Gang Bangun Asri, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah Jalan Pahlawan, Kecamatan Dusun Tengah, yang diduga sering menjadi lokasi transaksi narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, petugas Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan mendapati HS sedang berada di rumahnya.

Dalam penggerebekan, petugas kepolisian yang disaksikan oleh Ketua RT setempat menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana narkotika, antara lain 6 paket diduga narkotika jenis sabu, 2 pack plastik klip bening , 1 sendok terbuat dari sedotan plastik berwarna hitam, 1 sendok terbuat dari sedotan plastik berwarna hijau, dan 1 unit timbangan digital merek MERIC CAMRY berwarna hitam.

Barang Buti dalam penangkapan HS warga Dusun Tengah.

 

Kapolres Barito Timur melalui Kasatresnarkoba Iptu Budi Utomo menyampaikan bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Barito Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami berterima kasih atas informasi dari masyarakat yang sangat membantu dalam mengungkap kasus ini. Penindakan tegas akan terus dilakukan untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Barito Timur,” kata Iptu Budi Utomo.

HS diketahui merupakan warga kelahiran Tamiang Layang, 30 Mei 1974, berstatus wiraswasta, dan berdomisili di Gang Bangun Asri, RT 7, Kelurahan Ampah Kota. Saat ini, petugas masih mendalami jaringan peredaran yang melibatkan tersangka.

Polres Barito Timur mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi merugikan keamanan dan ketertiban masyarakat. (Hb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *